Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam beleid ini, selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.
Mengacu pada PMK tersebut, mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 atau naik dari sebelumnya Rp 590. Sedangkan rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585 atau naik dari sebelumnya Rp 505. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp 400 dan ini juga naik dari sebelumnya Rp 370. Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp 655 dan ini juga naik dari sebelumnya Rp 590.
Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor ditetapkan Rp 1.120 dan harga jual eceran terendah SPM Rp 1.030. Untuk harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp 1.215 dan harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp 1.120.
Menanggapi hal tersebut, Wangsa (20), yang merupakan konsumen rokok menganggap kenaikan hal tersebut tidak akan membebani. Menurutnya, kenaikan yang berkisar pada Rp 500 - Rp 1.000 tidak akan menghentikan para perokok aktif untuk membeli rokok.
"Kenaikan Rp 500 - Rp 1.000 masih enggak terlalu parah sih. Kita kan sudah biasa ngerasain barang naik. Naik Rp 1.000 masih banyak yang beli," ujarnya kepada merdeka.com di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/10)
Lanjutnya, pria yang bisa menghabiskan rokok 6 batang rokok per hari ini menilai jika pemerintah berniat mengurangi konsumsi rokok dan menaikkan pendapat negara melalui cukai, seharusnya kenaikan harga rokok sebesar 50 persen dari harga rokok eceran saat ini.
"Kalau naiknya Rp 7.500 atau setengah harga rokok rata-rata sekarang, mungkin akan kelihatan berkurangnya perokok. Apalagi yang masih pelajar. Duitnya mereka kan terbatas," tuturnya.
Sementara itu, konsumen rokok lainnya, Aris (40), menilai jika kenaikan rokok yamg berlaku tahun depan masih wajar. Hanya saja, kata dia, nantinya yang akan terbebani adalah mereka yang membeli rokok per batang.
"Masih wajar sih naiknya Rp 500 - Rp 1.000 per bungkus. Cuman nanti pas beli di keteng itu naiknya lumayan pasti. Sekarang aja udah Rp 1.500 per batang. Mungkin nanti bisa saja belinya jadi Rp 2.000 per batang atau harus beli 2 batang Rp 3.500. Yah aturannya pedagang lah," tandasnya.