Kemenperin usulkan 11 sektor industri ini dapat diskon harga gas

Kemenperin usulkan 11 sektor industri ini dapat diskon harga gas. Kesepuluh sektor industri tersebut yakni pupuk, petrokimia, oleokimia‎, baja/logam lainnya, keramik, kaca, ban dan sarung tangan karet, pulp dan kertas, makanan dan minuman, serta tekstil dan alas kaki. Satu tambahan lainnya adalah 1 kawasan industri.

Hana Adi Perdana
Oleh Hana Adi Perdana - Reporter
Kemenperin usulkan 11 sektor industri ini dapat diskon harga gas
aktivitas distribusi Gas Bumi lewat jaringan pipa. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Kementerian Perindustrian mengungkapkan akan ada perubahan jumlah sektor indus‎tri yang akan menikmati diskon harga gas. Jika pada sebelumnya ada 7 sektor, Kemenperin mengusulkan akan ada 11 sektor yang menerima diskon.Kesepuluh sektor industri tersebut yakni pupuk, petrokimia, oleokimia‎, baja/logam lainnya, keramik, kaca, ban dan sarung tangan karet, pulp dan kertas, makanan dan minuman, serta tekstil dan alas kaki. Sementara, 1 tambahan lainnya adalah 1 kawasan industri."Jadi totalnya 300-an industri yang menikmati diskon harga gas," ujar Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam, di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (3/10).‎Sebelumnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016, pemerintah mengatur tentang 7 sektor industri yang berhak menerima diskon harga gas. Dalam beleid tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian harga gas untuk industri tertentu yang harganya tidak memenuhi nilai keekonomian.Berikut 7 industri yang berhak menerima diskon harga gas sesuai Perpres no.40 tahun 2016 :

1. Industri pupuk

2. Industri petrokimia

3. Industri oleochemical

4. Industri baja

5. Industri keramik

6. Industri kaca

7. Industri sarung tangan karet.

Rekomendasi