Ditjen Pajak keluarkan aturan tata cara administrasi laporan gateway

Apabila tak melaporkan, bank gateway akan dikenakan sanksi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ditjen Pajak keluarkan aturan tata cara administrasi laporan gateway
Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan mengenai prosedur administrasi laporan pengalihan dana nasabah ke rekening khusus bank gateway. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 12/PJ/2016 ini dibuat pada 5 September 2016.

"Jadi isi peraturannya ini adalah pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus. Ya misalnya saya punya SPT di luar negeri aktif atau tidak, bagaimana apakah rekeningnya bisa masuk ke Indonesia," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/9).

Ken menegaskan pembukaan rekening khusus ini digunakan untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen dalam pengampunan pajak. Kewajiban laporan tersebut berlaku tiga bulan sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak (WP) ke rekening khusus.

"Kemudian bank gateway harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, bukan Wajib Pajak yang melapor. Laporan ini diberikan melalui Kepala Kantor Pengelolaan Data Eksternal baik secara manual atau online dalam bentuk digital," kata Ken.

Apabila, gateway tersebut tidak menyampaikan laporan ataupun tidak sesuai ketentuan, maka bank tersebut akan menerima sanksi.

"Sanksi dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai gateway yang diumunkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait," pungkasnya.

Rekomendasi