18 bank siap tampung aset tax amnesty, Kemenkeu siapkan kontrak

Guna memonitor pergerakan dana repatriasi yang masuk ke bank persepsi.‎‎

Hana Adi Perdana
Oleh Hana Adi Perdana - Reporter
18 bank siap tampung aset tax amnesty, Kemenkeu siapkan kontrak
bambang brodjonegoro. ©tpidsulut.org

Kementerian Keuangan mengungkapkan ada 19 bank telah memenuhi syarat untuk menampung repatriasi aset warga Indonesia yang mengikuti program pengampunan pajak. Namun, baru 18 bank menyanggupi untuk ditetapkan sebagai pihak penerima setoran negara tersebut.

"Akan ada kontrak antara bank-bank tersebut dengan kami di kemenkeu‎," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Selasa (19/7).

Bambang menjelaskan, pembuatan kontrak perjanjian dilakukan guna memonitor pergerakan dana repatriasi yang masuk ke bank persepsi.‎‎

"Karena satu kita perlu data mereka. Ketika kita menerima dana hasil repatriasi, kita minta akses penuh untuk bisa memonitor bagaimana pergerakan uang tersebut.‎ Karena kita ingin ketentuan dalam uu, holding periode 3 tahun itu dipatuhi secara utuh, secara penuh," jelasnya.

Bambang menegaskan pihaknya tak segan-segan menindak bank yang memainkan aset repatriasi.

"Jadi mereka harus memberikan kita akses. Tidak boleh ada hambatan lain. Itu akan tertulis didalam kontrak," katanya.

"Kalau ada pelanggaran, mereka coba main-main dengan mengalihkan uangnya ke instrumen yang berbau ke luar negeri atau mengalihkan sebentar saja uangnya keluar, maka akan ada sanksi. Jadi intinya kita tegas harus ada kontrak."

Rekomendasi