BKPM bakal bentuk pusat mediasi selesaikan sengketa investasi

Selama ini, penyelesaian sengketa mengenai investasi hanya diselesaikan melalui pengadilan.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
BKPM bakal bentuk pusat mediasi selesaikan sengketa investasi
gedung BKPM. Merdeka.com/Imam Buhori

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menginisiasi adanya pusat mediasi investasi guna menyelesaikan sengketa antara investor dengan pengusaha lokal. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi investor agar bisa terus menanamkan modalnya di Indonesia.Selama ini, penyelesaian sengketa mengenai investasi hanya diselesaikan melalui pengadilan. Sehingga, nantinya badan ini akan mengikutsertakan peran pemerintah sebagai mediator guna menyelesaikan sengketa antar investor."(Guna menarik investasi) Pertama pemerintah sedang menyusun untuk peraturan pelaksanaan dari UU penanaman modal. Kedua, perlu segera dibentuk semacam pusat mediasi investasi. sehingga investor-investor itu kalau ada masalah tidak langsung ke pengadilan tapi ada proses mediasi," kata Franky di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (20/6).Dia menambahkan, pusat mediasi investasi akan memiliki waktu kerja sekitar 60 hari, sebelum masuk ke tahapan berikutnya. Meski begitu, belum diketahui siapa yang akan membawahi badan ini juga rambu-rambu yang akan diatur didalamnya."Terlepas menginduknya ke mana sementara ini inisiasi dari BKPM tentunya mendapat dukungan dari kementerian-kementerian terkait lainnya," imbuhnya.

Rekomendasi