Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara terkait rencana kebijakan pengenaan denda bagi yang istirahat lama di rest area atau lokasi peristirahatan saat mudik lebaran nanti.
Menurut lembaga ini, rencana kebijakan pinalti atau denda terhadap pemudik yang beristirahat terlalu lama ini berpotensi menjadi pungli bila dasar hukumnya tidak jelas.
"Rencana pengenaan denda tidak sesuai dengan pesan keamanan selama ini yang menganjurkan agar para pengguna jalan tol beristirahat jika merasa lelah atau kantuk," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5).
Padahal, menurut dia, tempat peristirahatan yang paling memadai serta memenuhi standar selama ini adalah di rest area yang terdapat di jalan tol.
Untuk itu, dia menyarankan bahwa untuk mengatasi parahnya kemacetan, ada baiknya pemerintah lebih memilih pemberlakuan sistem buka-tutup di sejumlah tempat peristirahatan.
Dengan langkah tersebut, lanjutnya, maka para pengguna jalan tol juga tidak akan terpusat pada satu lokasi saja pada saat melakukan mudik, tetapi tersebar di berbagai tempat peristirahatan.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat mengalihkan kendaraan yang melakukan mudik ke jalur biasa bila kapasitas ruas jalan tol sudah melebihi batas rasional.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan penalti waktu istirahat pemudik di area peristirahatan atau rest area selama masa angkutan Lebaran 2016.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sekaligus Koordinator Angkutan Lebaran Terpadu 2016, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, hal itu bertujuan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di area peristirahatan.
Pudji mengaku rencana pemberlakuan penalti tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dibicarakan rincian teknisnya.
"Misalnya, untuk buang air kecil dan istirahat jangan lama-lama, maksimal satu sampai 1,5 jam. Kalau lebih nanti dikenakan penalti, sedang kami bicarakan teknisnya seperti apa," katanya.
Dia menuturkan selain penumpukan kendaraan di ruas-ruas jalan, kepadatan juga kerapkali ditemukan di area peristirahatan, terutama di jalan tol. Sehingga, lanjut dia, antrean kendaraan mengular sampai ke lajur jalan tol.