Kemenhub: Lintasan kereta sama seperti tol bebas hambatan

"Kecelakaan kemarin adalah kecelakaan jalan raya, bukan kecelakaan kereta api."

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Kemenhub: Lintasan kereta sama seperti tol bebas hambatan
Metromini vs KRL di Muara Angke. TMC Polda Metro Jaya

Direktur Jendral Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko ‎menyebut kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta commuter line dengan metromini B80 tujuan Kalideres-Jembatan Lima bukan kecelakaan kereta api. Sebab, pintu perlintasan yang ada di perlintasan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan untuk mengamankan kendaraan yang lewat.

"Menurut definisi kecelakaan kemarin adalah kecelakaan jalan raya, bukan kecelakaan kereta api," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (7/12).

Menurutnya, prinsip yang berlaku adalah jalan kereta api sudah ada terlebih dahulu dan tidak bisa melakukan pengereman mendadak.

"Sehingga kalau ada yang mau lewat harus hati-hati dan mendahulukan yang mau lewat (kereta api)," jelas dia.

Hermanto melanjutkan, pada dasarnya filosofi pintu perlintasan dibuat agar tidak ada yang lewat, sama halnya dengan jalan bebas hambatan. "Semuanya dipagar agar binatang tidak masuk, sebenarnya sama dengan jalan tol," ungkapnya.

Untuk itu, dia menjelaskan berdasarkan undang-undang perkeretaapian no 23 tahun 2007, dibuat lintasan yang tidak sebidang. Dan meminta pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menutup 19 perlintasan sebidang di Jakarta.

Rekomendasi