Menteri Saleh: 90 persen bahan baku obat di Indonesia masih impor

"Untuk mengurangi impor, kami akan produksi bahan baku dari dalam negeri."

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Menteri Saleh: 90 persen bahan baku obat di Indonesia masih impor
Ilustrasi obat. Shutterstock/JENG_NIAMWHAN

Tingkat ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku farmasi sangat tinggi. Hampir semua bahan baku obat di Indonesia didatangkan dari negara lain. Menteri Perindustrian Saleh Husein mengatakan, Indonesia masih impor hingga 90 persen bahan baku obat dan kesehatan.

"Untuk kesehatan banyak yang masih impor bahan bakunya, 90 persen masih impor. Tentunya untuk mengurangi impor, kami dengan produksi bahan baku dari dalam negeri," ucap Saleh di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (19/10).

Menurut Saleh, pemerintah saat ini terus mendorong tumbuhnya industri farmasi dalam negeri. Berbagai cara dilakukan, mulai dari mempererat koordinasi hingga rencana pelonggaran izin investasi bidang kesehatan.

Namun demikian, Saleh mengaku tidak memiliki wewenang untuk memberi pelonggaran izin. Pembinaan industri farmasi sepenuhnya menjadi wewenang dari Kementerian Kesehatan. Kementerian Perindustrian hanya membantu beberapa teknis-teknis yang diperlukan.

"Sekarang pembinaannya di Kementerian Kesehatan. Paling koordinasi misalnya teknis-teknis dengan kami. Tapi lebih banyak di Kementerian Kesehatan kok," tutupnya.

Sebelumnya, tingginya impor bahan baku farmasi membuat defisit neraca perdagangan sektor farmasi sangat lebar. Berdasarkan data BPS sepanjang 2010-2014 defisit neraca perdagangan produk farmasi mencapai USD 863,5 juta.

"Penyebab defisit neraca perdagangan sektor farmasi adalah tingginya impor bahan baku, hingga mencapai 95 persen," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (7/8).

Karena itu BKPM mencoba meyakinkan minat investor bidang farmasi agar menjadikan Indonesia sebagai basis produksinya. "Dengan demikian, kita dapat mengurangi impor sehingga dapat menyeimbangkan neraca perdagangan," ucapnya.

Selain bahan baku obat, investasi di bidang alat kesehatan juga sangat dibutuhkan. Karena, secara teknologi Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain.

"Jadi diharapkan investasi alat kesehatan juga dapat menciptakan transfer teknologi", jelas Franky.

Menurut data BKPM, sepanjang Semester I 2015, terdapat pengajuan Izin Prinsip PMA sektor farmasi senilai USD 53,13 juta dari Jerman, China dan Singapura. Sementara itu Izin Prinsip PMDN untuk sektor farmasi sebesar Rp 5,79 triliun.

Di luar itu, sepanjang Semester I 2015, tim pemasaran investasi BKPM juga mencatat adanya minat investasi USD 125 juta dari Taiwan, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan dan Yordania. Sementara itu, realisasi investasi sektor kesehatan dan farmasi mencapai nilai Rp 260,12 Miliar untuk PMDN dan USD19,83 juta untuk PMA.

Franky menjelaskan BKPM dan Kementerian Kesehatan menyepakati berkoordinasi melakukan penyederhanaan perizinan di bidang kesehatan, misalnya Izin Mendirikan Rumah Sakit.

"Kami akan berkoordinasi agar dengan izin-izin lain tidak saling mempersyaratkan, namun tetap memenuhi standar akreditasi rumah sakit yang baik," ucapnya.

Rekomendasi