Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah yang duduk saat ini duduk di kursi Komisaris Utama PT PLN (Persero) menolak digeser untuk menduduki jabatan Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
Staf Ahli BUMN, Hamra menuturkan, apabila Chandra Hamzah tidak bersedia diajukan sebagai Komisaris Utama BTN, dia harus memberi pernyataan resmi kepada Menteri BUMN atas penolakannya tersebut. Menurutnya, itu adalah prosedur yang harus ditempuh. Untuk keputusannya diserahkan sepenuhnya pada Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Kalau dari sisi hukum beliau menyatakan bersedia atau tidak bersedia. Cukup Bu Menteri (Rini Soemarno) saja," ucap Hamra di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (30/9).
Dia menjelaskan, saat ini posisi Chandra Hamzah masih komisaris utama PLN. Sebab, selama belum ada proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai Komisaris Utama BTN oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka posisi Chandra Hamzah belum berubah.
"Kalau belum efektif kan berarti secara hukum beliau belum efektif sebagai komisaris (BTN). Kalau di PLN masih tetap, pengangkatan beliau di BTN dan di PLN itu dua hal yang berbeda," jelasnya.
Namun, Hamra mengaku tidak mengetahui keputusan Menteri Rini terhadap nasib Chandra Hamzah. "Saya tidak tahu itu. Itu policy bu menteri saja yang tahu itu," tutupnya.