Pemerintah diminta untuk ganti kerugian Pertamina jual Premium

Pertamina merugi Rp 12 triliun dalam penjualan Premium.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Pemerintah diminta untuk ganti kerugian Pertamina jual Premium
SPBU. ©2012 Merdeka.com

PT Pertamina (Persero) mengaku mengalami kerugian hingga Rp 12,63 triliun dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Ini terjadi karena pemerintah menginstruksikan untuk menahan harga penjualan saat harga minyak dunia naik.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, seharusnya pemerintah bertanggung jawab atas penahanan harga tersebut. Caranya dengan melakukan pembayaran kerugian PT Pertamina.

"Mengganti kerugian yang dialami Pertamina melalui berbagai cara, termasuk dengan mempertahankan harga jual BBM saat harga minyak dunia turun, membayar melalui APBN-P 2015 atau APBN 2016," ujarnya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (30/7).

Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, pemerintah harus proaktif melakukan sosialisasi tentang pola keekonomian dan formula harga BBM yang baru. Terutama saat terjadi kenaikan atau penurunan harga minyak dunia yang berdampak langsung pada naiknya harga BBM dalam negeri.

Namun demikian, Marwan berharap pemerintah tidak bersikap gegabah dalam melakukan perubahan harga BBM. Karena ini dapat berdampak kepada perekonomian Indonesia. "Menetapkan harga BBM secara periodik misalnya setiap 3 bulan atau 6 bulan guna mencegah berbagai dampak buruk akibat perubahan harga yang terlalu cepat," terangnya.

Namun, perubahan harga ini tidak semena-mena dapat dilakukan pemerintah. Harus ada batas terendah dan tertinggi untuk penjualan BBM. Tujuannya untuk mengantisipasi fluktuasi harga yang signifikan ke depannya. "Kemudian pemerintah sebaiknya memberlakukan sistem dan dana stabilisasi harga BBM sebagai pengganti subsidi BBM karena masih banyak masyarakat tidak mampu dan belum berfungsinya sistem subsidi langsung tepat sasaran," tutup Marwan.

‎Sebelumnya, pemerintahan Jokowi - JK mengeluarkan kebijakan baru yaitu menyediakan dana stabilisasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dana ini akan digunakan untuk menekan kerugian Pertamina dalam menjual Premium. Sebab, ada kalanya Pertamina dilarang menaikkan harga Premium saat harga minyak dunia mengalami kenaikan.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, meski Premium kini sudah tidak disubsidi, pemerintah tidak membiarkan Pertamina menaikkan harga seenaknya. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan seperti sosial ekonomi.

Selama ini saja, Pertamina mengaku mengalami kerugian Rp 12 triliun menjual Premium

"Saya sudah tekankan berkali-kali akan dibentuk dana stabilisasi BBM. Niat suatu ketika harga (minyak dunia) turun, kelebihannya akan dijadikan kompensasi untuk menutup kerugian itu," ujarnya di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Rekomendasi