Temuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengenai adanya pembalut wanita yang berbahaya bagi kesehatan, semakin meresahkan. Kementerian Kesehatan buru-buru membantah temuan itu.
Melalui siaran persnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan bahwa pembalut wanita yang beredar di dalam negeri sudah sesuai standar nasional Indonesia (SNI) 16-6363-2000. Di dalamnya mengatur persyaratan bahan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan. Sejauh ini baru tiga negara yang memiliki standar untuk produk pembalut wanita.
Selain Indonesia, India dan Amerika juga memiliki standar sendiri. Di India dalam Indian Standard (IS) 5405:1980 Specification For Sanitary Napkin, persyaratan yang diatur dalam standar tersebut yaitu Absorbent Filler, Covering, Pad Size, pH, Disposability, Absorbency and Absorbability, dan Sensory Tests.
Di Amerika, Food and Drug Administration (FDA) mengeluarkan Guidance for Industry and FDA Staff Menstrual Tampons and Pads: Information for Premarket Notification Submissions. Pada guidance ini di bagian performance characteristics, FDA merekomendasikan agar tampon bebas dari 2,3,7,8- tetrachlorodibenzo-p-dioxin (TCDD)/2,3,7,8-tetrachlorofuran dioxin (TCDF) dan residu pestisida dan herbisida lainnya.
Meski sudah sesuai standar, BSN mengakui SNI untuk pembalut wanita perlu direvisi. "Kajian tersebut dilakukan mengingat masa standarisasi yang diberikan tersebut sudah mencapai 5 tahun," kata Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Pasetya.
Bambang mengatakan review terhadap acuan produk pembalut wanita perlu untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar sehingga melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat. Temuan YLKI mengenai kandungan klorin perlu disikapi. Sebab dalam SNI belum mencantumkan itu.
"Dalam SNI tersebut, memang belum dicantumkan kadar klorin pada pembalut wanita. Oleh karena itu, kami mengkaji kembali, baik dari sisi keamanan, keselamatan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan," katanya.
Standar Nasional Indonesia (SNI) 16-6363-2000 mengacu pada Guide to Quasi Drug and Cosmetic Regulation in Japan, Standards for Sanitary Napkins, MHW Notification no 285, May 24, 1966 dan Penandaan memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan No. 96/Menkes/Per/VI/1997 tentang Wadah, Pembungkus, Penandaan serta Periklanan Kosmetika dan Alat Kesehatan.
Berdasarkan SNI 16-6363-2000, persyaratan untuk pembalut wanita meliputi persyaratan bahan, yaitu berbahan kapas serap, kertas serap, katun serap rayon, katun olahan, karboksimetilselulosa, pulpa jonjot, dan kasa.
Produksi harus bersih, tidak mengandung kotoran dan zat asing, tidak menyebabkan iritasi atau efek yang membahayakan lainnya, tidak melepaskan serabut pada waktu digunakan, tidak berbau, dan lembut.
Warna pembalut pun harus putih, kecuali sebagai tanda/identitas pada sisi yang tidak bersentuhan dengan tubuh. Selain itu, keasaman atau kebasaan haruslah netral terhadap fenolftalein dan jingga metil, tidak berfluoresensi kuat atau tidak ada fluoresensi yang menunjukkan adanya kontaminasi, pada sisi yang bersentuhan dengan tubuh; daya serap tidak kurang dari 10 kali bobot pembalut; tidak mudah rembes; serta tidak mudah robek.