Pemerintah lempar wacana pengampunan koruptor ke penegak hukum & DPR

Banyak Warga Negara Indonesia yang kerap memarkirkan harta bendanya di luar negeri dan belum dikenakan pajak.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Pemerintah lempar wacana pengampunan koruptor ke penegak hukum & DPR
Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Wacana pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty kepada para pelaku tindak pidana termasuk koruptor saat ini tengah menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, tak sedikit pihak yang menilai jika para koruptor yang notabenenya telah 'menghisap' uang rakyat tidak pantas mendapatkan ampunan.Menanggapi opini yang telah berkembang di tengah masyarakat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berkelit jika pelaksanaan tax amnesty tersebut masih sebatas wacana tahap awal."Hal ini masih wacana tahap awal yang pelaksanaannya menunggu keputusan seluruh aparat penegak hukum dan rakyat Indonesia melalui Undang-Undang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama dalam siaran persnya yang diterima merdeka.com, Selasa (2/6).Mekar beralasan saat ini pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan masukan dari penegak hukum yang nantinya apabila sudah mendapatkan dukungan, wacana tersebut baru akan diusulkan kepada DPR.Latar belakang wacana pemberian tax amnesty untuk koruptor, lanjut Mekar, mengingat banyaknya Warga Negara Indonesia yang kerap memarkirkan harta bendanya di luar negeri dan itu belum dikenakan pajak."Selain bertujuan mendorong repatriasi dana ke Indonesia yang akan bermanfaat untuk menggerakan perekonomian Indonesia, tax amnesty juga bertujuan meningkatkan basis pemajakan," ujar Mekar berkelit.Mekar menambahkan nantinya koruptor yang melakukan repatriasi dana ke Indonesia hanya diwajibkan membayar uang tebusan dalam jumlah tertentu berkisar antara 10-15 persen dari aset bersih yang dilaporkan. "Di samping itu, tax amnesty juga diwacanakan mencakup pengampunan pidana umum/khusus selain pidana perpajakan, sehingga Rancangan Undang-Undang tax amnesty atau lebih tepatnya disebut sebagai special amnesty akan diinisiasi oleh DPR dan bukan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," tandasnya.

Rekomendasi