Koperasi sebagai badan usaha yang berdiri pada dua fungsi sekaligus sosial dan ekonomi banyak disadari rawan penyelewengan. Penggalangan dana melalui program investasi bodong oleh koperasi tak bertanggung jawab yang marak beberapa waktu lalu, menjadi salah satu cermin betapa pentingnya upaya penertiban bagi koperasi-koperasi di Tanah Air.Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menerbitkan sertifikat nomor induk koperasi (NIK) sebagai salah satu upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia. Menteri A.A.G.N. Puspayoga mengatakan bahwa pihaknya memberikan sertifikat NIK hanya kepada koperasi yang aktif saja secara kelembagaan maupun usahanya. "Selanjutnya, bagi koperasi tidak aktif yang jumlahnya mencapai 62.234 unit akan dikeluarkan dari database kami," katanya.Dari jumlah koperasi yang ada saat ini, kata dia, kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM ke depan difokuskan hanya pada koperasi yang aktif saja, yaitu sebanyak 147.249 unit. Perinciannya yang melaksanakan RAT sebanyak 80.008 unit (54,34 persen), sedangkan yang belum melaksanakan RAT sebanyak 67.241 unit (45,66 persen).Pihaknya mencatat koperasi aktif yang melaksanakan RAT sebanyak 80.008 unit tersebar di seluruh Indonesia. Sebanyak 70 persen terbanyak berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Sisanya, 30 persen berada di Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Papua, Lampung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Maluku.Koperasi aktif yang belum melaksanakan RAT sebanyak 67.241 unit. Sebanyak 70 persennya berada di Maluku, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Lampung, Papua, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Riau. Sebanyak 30 persen berada di Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah.Menurut Puspayoga, koperasi aktif akan diprioritaskan sebagai target sasaran di dalam pelaksanaan program-program kementerian, seperti program peningkatan daya saing dan program penguatan kelembagaan koperasi sesuai dengan kapasitas koperasi yang bersangkutan.Di samping itu, akan didorong bermitra dengan Lembaga lain seperti BUMN, BUMD, maupun swasta dengan prinsip saling menguntungkan, dan juga akan dijadikan contoh bagi koperasi lainnya dalam meningkatkan kapasitas dan kualitasnya.
Jangan Mempersulit
Di sisi lain, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) meminta pemberian sertifikat NIK sebagai salah satu upaya penertiban dan pendataan koperasi dalam implementasinya tidak mempersulit gerakan koperasi. Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmoko mengatakan bahwa pihaknya pada dasarnya mendukung penuh seluruh upaya pemerintah untuk menertibkan koperasi di Indonesia."Kami mendukung segala upaya pemerintah untuk menertibkan koperasi, tetapi ada catatan yang harus diperhatikan," katanya.Ia menegaskan upaya pendataan dan penertiban koperasi melalui pemberian sertifikat NIK diharapkannya tidak mempersulit koperasi dalam implementasinya di lapangan.Menurut dia, pemerintah harus bisa memberikan batasan atau kategorisasi yang jelas kepada koperasi yang bisa menerima NIK atau koperasi yang tidak bisa menerima NIK. "Syarat yang juga harus diperhatikan adalah pemberian NIK ini harus mendatangkan dampak sosial dan ekonomi. Misalnya, koperasi penerima NIK memiliki akses yang lebih mudah ke sumber daya ekonomi," katanya.Agung juga menekankan pentingnya membangun sistem untuk pendataan koperasi, baik melalui mekanisme manual maupun 'online'. "Hal terakhir, yakni jangan juga mengobral NIK pada koperasi, harus mencerminkan kualitas jangan hanya untuk mengejar kuantitas koperasi," katanya.
Koperasi Siap
Di lapangan, kebijakan yang baru saja diluncurkan itu langsung mendapatkan respons positif. Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) mendukung upaya pemerintah untuk mendata dan menertibkan koperasi yang hanya tinggal papan namanya melalui pemberian NIK bagi koperasi aktif. "Pemberian sertifikat NIK ini justru sangat menguntungkan bagi koperasi-koperasi aktif yang setia menjalankan prinsip-prinsip koperasi," kata Ketua Bidang Usaha Askopindo Iwan Setiawan.Ia mengatakan bahwa pihaknya mendukung pemberian sertifikat NIK bagi koperasi-koperasi aktif meskipun dalam praktiknya harus menjalani seleksi atau memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Iwan justru menilai semakin ketat syaratnya semakin baik bagi koperasi. "Upaya ini baik bagi koperasi karena bisa memperbaiki citra koperasi yang selama ini banyak tercoreng ulah oknum yang menyalahgunakan nama koperasi tak aktif," katanya.Dengan adanya NIK, pihaknya berharap akan lebih mudah bagi pemerintah untuk memantau dan mengontrol koperasi-koperasi tidak aktif yang rawan penyelewengan dan meminimalkan penyimpangan oleh oknum yang mengatasnamakan diri koperasi. Ia mengakui selama ini banyak koperasi papan nama yang disalahgunakan untuk kepentingan penggalangan dana masyarakat melalui program investasi bodong yang akibatnya merugikan koperasi sejati.Askopindo sendiri mengaku beberapa anggotanya sempat menjadi korban karena dianggap sebagai koperasi yang menawarkan investasi bodong, padahal sama sekali tidak benar. "Oleh karena itu, kami siap mendukung program sertifikat NIK bagi koperasi aktif. Anggota kami semua siap," katanya.