Indonesian Mining Institute (IMI), lembaga survei penyelenggaraan usaha di sektor pertambangan, mengungkapkan terdapat 55 perusahaan tambang yang tersebar di 20 kabupaten di dalam negeri kerap 'menyetorkan' dana bagi hasil dari usaha mereka sebesar Rp 20 miliar tiap tahunnya ke Kabupaten setempat. Meski demikian, para pelaku usaha mengaku masih saja dipersulit terkait usaha mereka.Chairman IMI, Irwandi mengungkapkan dari hasil survei yang dilakukan menunjukkan persepsi atas potensi sumber daya mineral dan batu bara masih sangat positif. Masalah perizinan ini dikhawatirkan mengganggu kinerja pertambangan Tanah Air."Namun, faktor kebijakan yang kurang mendukung sangat mempengaruhi kelayakan ekonomi sebuah investasi," ujar Irwandi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/4)."20 kabupaten ini merupakan bagian dari sekian banyak yang menerima dana bagi hasil senilai lebih dari Rp 20 miliar per tahun," tuturnya.Kedua puluh Kabupaten tersebut, yakni Muara Enim, Bangka, Barito Utara, Tanah Bambu, Ketapang, Kutai Kartanegara, Balangan, Tabalong, Samarinda, Berau, Nunukan, Kutai Timur, Kolaka, Luwu Timur, Morowali, Minahasa Utara, Halmahera Timur, Mimika dan Sumbawa Barat.Lebih jauh, Irwandi mengungkapkan, kebanyakan investor acap kali mengeluhkan terkait ketidakpastian administrasi yang harus mereka urus, yakni persyaratan pengurusan izin pendirian usaha."Seringkali ditemukan, berbeda lokasi syarat perizinannya jauh berbeda," ungkapnya.Tak hanya itu, perizinan ganda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga menjadi penghambat investasi sektor pertambangan di dalam negeri. "Sering kali investor harus urus izin yang sama di dua lembaga. Sangat tidak efisien dan high cost (biaya tinggi)," tandasnya.
Investor pertambangan keluhkan sulitnya urus perizinan di Indonesia
Padahal, persepsi atas potensi sumber daya mineral dan batu bara masih sangat positif.
Rekomendasi