Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara. Presiden sadar kebijakan itu tidak pas diterapkan saat ini dan menyengsarakan rakyat."Iya (Presiden sadar). Ketika presiden melihat perdebatan di masyarakat lalu hari ini setelah bertemu dengan pimpinan DPR melalui mensesneg memerintahkan segera dilakukan kajian untuk mencabut perpres tersebut dan sekarang sedang dilakukan," ujar Andi di Kantor Presiden, Jakarta.Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pembayaran uang muka kendaraan bagi pejabat negara dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.Namun Jokowi mengaku tidak tahu bahwa Perpres 39 Tahun 2015 tentang tunjangan uang muka kendaraan bermotor pejabat negara yang ditekennya beberapa waktu lalu menuai kontroversi. Jokowi mengatakan seharusnya semua Perpres yang ditekennya sudah melalui proses pemfilteran oleh menteri terkait.Menanggapi hal tersebut, Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi menganggap bahwa Jokowi pura-pura tidak tahu mengenai kenaikan tunjangan tersebut. Menurutnya, Jokowi mencoba cuci tangan atas anggaran uang muka mobil yang bakal menghabiskan dana sebesar Rp 158,8 miliar itu."Jokowi mungkin pura-pura tidak tahu, dan dia mencoba untuk cuci tangan dengan anggaran DP Mobil yang sebesar Rp 158 miliar itu," ungkap Apung ketika dihubungi merdeka.com.Tudingan cuci tangan oleh pemerintahan Jokowi ini jika diperhatikan memang cukup kentara. Berikut merdeka.com akan mencoba merangkum sejumlah alasan pemerintah agar terhindar dari kesalahan.
Advertisement
Dinamika ekonomi dituding menjadi salah satu alasan yang dipakai Istana soal Perpres 39 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat Negara yang menuai reaksi pro dan kontra. Proses pengambilan kebijakan soal DP mobil ini menjadi masalah karena terlalu lamban dalam memutuskannya. Padahal, usulan kenaikan uang muka mobil pejabat negara itu sudah sejak 5 Januari 2015."Memang dinamika proses pengambilan keputusan sering kali kalah cepat dengan dinamika perubahan yang berkembang di masyarakat. Termasuk dinamika ekonomi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.Menurut Pratikno, kondisi akan berbeda apabila Perpres dikeluarkan pada Januari lalu. Sebab kondisi ekonomi pada Januari 2015 tak seburuk sekarang."Jadi pada waktu itu teks Perpres yang ditandatangani 2015 ini situasinya memang tidak terlalu bermasalah untuk situasi awal Januari yang lalu. Perkembangan dua bulan terakhir kita menghadapi tekanan ekonomi global yang cukup mengganggu ekonomi Indonesia. Sekarang situasinya sudah kurang begitu kondusif. Karena itu diputuskan untuk dikembalikan ke Perpres yang lama," papar Pratikno.Lebih jauh, Mantan Rektor UGM itu menegaskan, pemerintah telah menyiapkan Perpres baru untuk mencabut atau membatalkan Perpres 39 Tahun 2015 ini. Dalam waktu dekat, Perpres 39 Tahun 2015 akan dibatalkan."Itu disiapkan oleh Seskab (Andi Widjajanto). Dalam waktu dekat ini," tuturnya.
Advertisement
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan mengatakan wajar jika Presiden Joko Widodo tidak 100 persen membaca isi Perpres No. 39/2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka mobil buat pejabat negara. Luhut mencontohkan, pejabat negara sekelas dirinya saja memiliki banyak tugas dan dokumen yang harus ditanda tanganin."Bukan menyalahkan. Memang benar kalau itu sih. Saya pun tanda tangan kalau sudah di paraf-paraf semua, ya tanda tangan bisa saja keliru masa presiden enggak boleh keliru," ujar Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta.Luhut enggan mengatakan jika Presiden Jokowi kurang teliti. Menurut Luhut, Presiden hanya keliru saja untuk tanda tangan."Ya bukan kurang teliti. Kalau kamu sudah pejabat sekelas beliau, saya aja di kantor kalau sudah di parafin 3-4 paraf gitu ya sudah percaya teken aja," ujarnya.Luhut mengatakan, jika ada kekeliruan, bisa saja Presiden Jokowi menarik kembali Perpres tersebut. Luhut memastikan Presiden sangat fokus pada kepentingan rakyat."Bisa aja beliau narik kembali kan. Ada yang masalah itu. Beliau sangat konsern itu, ya beliau bilang bisa mekanisme proses pengambilan keputusan yang keliru, ya kan tidak salah kalau di cabut. Bisa saja, saya gak tau nanti kita tunggu aja," ujarnya.Luhut sendiri menilai kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat tidak pas saat ini. Sebab, saat ini perekonomian Indonesia belum stabil setelah harga BBM baru naik lagi.Luhut mengindikasikan jika waktunya pas angka Rp 210 juta itu tidak bersih diterima pejabat. Jatuhnya setelah dipotong pajak Rp 175 juta dan minimal hanya dapat toyota Avanza baru."Sebenarnya itu dari dulu sudah ada. Mungkin waktunya tidak pas, karena angkanya kalau gak keliru jadi Rp 175 juta kira-kira begitu setelah pajak segala macam di potong. Jadi gak juga karena teman-teman DPR itu yang memerlukannya. Itu untuk mobil Avanza sederhana juga tidak istimewa. Hanya momentumnya caranya memberi tahunya jadi menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Advertisement
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan uang muka kendaraan bagi pejabat negara. Keputusan Jokowi dinilai melukai rakyat Indonesia. Pasalnya, kenaikan tunjangan uang muka kendaraan pejabat negara dilakukan di tengah naiknya sejumlah harga barang.Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berkilah kenaikan tunjangan itu tidak akan membuat bengkak anggaran. "Enggak (anggaran semakin besar) kan pejabat tidak banyak juga," ujar JK di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.JK mengaku belum mengetahui siapa saja pejabat yang tunjangan uang muka kendaraannya bakal diberi subsidi oleh negara. "Nanti kita lihat saja," ucapnya.Meski demikian, JK berkelit dirinya belum mengetahui secara pasti akan kebijakan baru tersebut. Namun, kenaikan tunjangan uang muka dinilai sebagai hal yang wajar. "Karena harga mobil juga naik," tandasnya.
Advertisement
Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro ogah menjelaskan ihwal keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pembayaran uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan bagi pejabat negara. Dia mengaku belum mendapat informasi seputar itu."Saya nggak tahu, saya belum dapat info soal itu, jadi belum bisa menjelaskan," kilah Bambang saat ditemui di forum diskusi bank infrastruktur, Jakarta.Padahal, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebelumnya mengatakan aturan teknis terkait uang muka itu berada di Kementerian Keuangan."Soal pertimbangan teknisnya, silakan tanya ke Kementerian Keuangan, yang bisa menjelaskan lebih baik," ujar Andi dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, kemarin.
Advertisement
Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.Melalui aturan baru ini, Jokowi menaikkan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara dari sebelumnya hanya Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. Jokowi mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010.Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto meyakini perubahan tunjangan uang muka pejabat tidak akan menambah kemacetan Jakarta. Pasalnya, tunjangan tersebut paling akan dinikmati oleh sekitar 100 orang saja."Itu untuk pembelian uang muka kendaraan. Kalian nariknya terlalu jauh," kata Andi seperti dilansir dari Setkab di Jakarta.Seskab mengingatkan, kendaraan yang dibeli pejabat lembaga negara yang memperoleh fasilitas tunjangan uang muka paling dipakai rutin hingga 3 (tiga) tahun ke depan."Tidak berpengaruh secara signifikan pada kemacetan, karena itu (hanya) untuk 100 orang," jelas Andi.