Jatah saham pemda di Blok Mahakam jangan sampai dimanfaatkan asing

Pemda memiliki jatah 10 persen saham Blok Mahakam.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Jatah saham pemda di Blok Mahakam jangan sampai dimanfaatkan asing
Total. totalpetrochemicalsusa.com

UU no 22 tahun 2001 tentang Migas menyebutkan, pemerintah daerah berhak atas 10 persen hak pengelolaan atau participating interest (PI) dari wilayah kerja migas terletak di area administrasinya. Berangkat dari payung hukum itu, pemerintah pusat diminta memperjelas sekaligus memperketat aturan kepemilikan saham pemerintah daerah di Blok Mahakam.

Tujuannya agar swasta tidak bisa lagi memanfaatkan Pemda untuk mendapatkan saham di Blok Mahakam. Ketua Koordinator Petisi Blok Mahakam, Marwan Batubara meminta pemerintah mempercepat memberikan status resmi pengelolaan Blok Mahakam ke Pertamina. Termasuk di dalamnya soal hak bagi pemerintah daerah.

"Supaya setiap daerah sesuai aturannya, mendapat saham 10 persen tapi tidak boleh dibiarkan sendiri," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/3).

Dia menyarankan pemerintah pusat berperan aktif mengendalikan dan menjamin penyerahan 10 persen saham Pertamina di Blok Mahakam kepada Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara.

"Partisipasi kedua pemda memiliki saham Blok Mahakam bersama Pertamina harus mewujudkan dalam sebuah konsorsium yang tidak melibatkan perusahaan swasta," jelas dia.

Pihaknya meminta pemerintah memberikan kesempatan kepada Pertamina melakukan pelbagai langkah dan program yang dibutuhkan untuk menjamin terwujudnya pengalihan pengelolaan Mahakam secara lancar, selama transisi.

Rekomendasi