Pengadilan Pajak menolak permohonan banding PT Supra Matra Abadi. Majelis hakim menolak delapan sengketa diajukan salah satu anak usaha Asian Agri tersebut
"Berdasarkan dari putusan yang dibacakan, hakim ketua menolak banding dari pemohon banding. Dari delapan sengketa yang diajukan banding dinyatakan ditolak," kata Hakim Ketua Arief Budiman saat sidang pembacaan putusan anak usaha Asian Agri Group, Jakarta, Senin (2/2).
Persidangan itu tak dihadiri perwakilan PT Supra Matra Abadi. Berbeda dengan Dirjen Pajak selaku tergugat yang mengirimkan perwakilan.
Keluarnya putusan tersebut mewajibkan PT Supra Matra Abadi membayar total utang pokok pajak plus denda sebesar Rp 320 miliar ke pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Terhitung sudah lima anak perusahaan Asian Agri telah ditolak permohonan bandingnya oleh Pengadilan Pajak.
Direktur Keberatan dan Banding Dirjen Pajak Caturini Widosari mengatakan, perusahaan tersebut sebenarnya telah membayar seluruh total utang pajak sebelum keputusan tersebut dibacakan. Hal itu dianggap sebagai niat baik anak usaha Asian Agri tersebut.
"Walaupun belum diputus WP sudah membayar Rp320 miliar dari total 8 putusan," ujar Rini.
Di samping itu, pihaknya berharap anak usaha Asian Agri lain yang belum diputuskan mempunyai itikad serupa. Sejauh ini, sisa sembilan perusahaan di bawah naungan Asian Agri yang tunggakan pajaknya belum terselesaikan.