Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak bakal mengutus pegawainya menyambangi sejumlah rumah indekos. Kegiatan tersebut dinamai operasi pasar.Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo menuturkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak bisnis tersebut masih rendah. "Rumah kost sekarang ini sudah banyak yang tidak pernah dilaporkan oleh para penghuninya, padahal pemiliknya niatnya sudah bisnis," ujar Mardiasmo saat rapat dengan Komisi XI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).Latar belakang pemberlakuan wajib pajak bagi pemilik usaha rumah indekos, lanjut Mardiasmo, lantaran usaha tersebut sudah meraup pendapatan besar serta berbagai fasilitas mewah yang ditawarkan si pemilik."Ini karena sudah di atas 20 kamar dan rumahnya sangat mewah karena ada kamar mandi sendiri, garasi sendiri, AC sendiri. Ini harus melaporkan secara pribadi, makanya kita akan lakukan operasi pasar," paparnya.Operasi pasar itu bakal menuju di sekitaran adanya perguruan tinggi di mana berpotensi dibangunnya usaha rumah indekos tersebut. "Seperti kalau di Jogja, akan dilakukan di dekat universitas karena pasti banyak rumah kost," tandasnya.
Pemerintah kejar pajak pemilik bisnis rumah indekos
Fokus sasaran pemerintah ialah rumah indekos di sekitar perguruan tinggi.
Rekomendasi