Kliring kini lebih cepat, mudah, dan murah berkat sistem SKNBI

Transfer dana melalui kliring lebih cepat, mudah, dan murah dapat terselenggara berkat kemajuan sistem di Bank Indonesia

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
Kliring kini lebih cepat, mudah, dan murah berkat sistem SKNBI
Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk menyempurnakan sistem pembayaran untuk memberikan lebih banyak manfaat kepada masyarakat di antaranya, melalui pengembangan layanan transfer dana melalui kliring.

Pengembangan utama layanan transfer dana melalui kliring yang sudah dilakukan oleh Bank Indonesia adalah percepatan penyelesaian di Bank Indonesia, sehingga masyarakat dapat menerima dana lebih cepat.

Pengembangan tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat yang masih beranggapan bahwa kliring merupakan layanan transfer dana yang lamban dan merepotkan. Kini, transfer dana melalui kliring diproses dengan lebih cepat melalui penyelesaian setiap dua jam sekali, yaitu pada pukul 10.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB, dan 16.00 WIB. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menerima dana paling lambat dalam waktu dua jam pada hari yang sama.

Layanan transfer dana melalui kliring saat ini lebih mudah, karena selain dapat diakses melalui teller di kantor bank, juga dapat diakses melalui internet banking dan electronic banking. Selain itu, jumlah nominal dana yang dapat ditransfer melalui layanan kliring pun lebih besar, yakni maksimal Rp500 juta per transaksi. Sebelumnya sebesar Rp100 juta per transaksi. Peningkatan tersebut berlaku sejak tanggal 31 Mei 2013 dengan diterbitkannya Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 15/18/DASP.

Peningkatan batas maksimum dana yang dapat ditransfer melalui kliring dilakukan oleh Bank Indonesia dengan harapan dapat memberikan alternatif layanan yang lebih luas kepada masyarakat, mendukung kelancaran sistem pembayaran, dan meningkatkan minat masyarakat untuk memanfaatkan layanan transfer dana melalui kliring.

Bank Indonesia membebankan biaya kliring kepada bank tidak terlalu besar, dengan demikian, diharapkan biaya yang dibebankan oleh bank kepada masyarakat pun masih terjangkau.

Dalam rangka menyeimbangkan infrastruktur sistem pembayaran, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan kepada sejumlah bank berupa transaksi nasabah dengan nominal sampai dengan Rp100 juta, dengan menggunakan layanan transfer dana melalui kliring. Sedangkan untuk transaksi dengan nominal lebih dari Rp100 juta dapat dilakukan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS).

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 15 Desember 2014 dengan diterbitkannya SEBI No. 16/18/DPSP.

Sejak tanggal tersebut, ketika akan melakukan transfer dana dengan nominal hingga Rp100 juta melalui teller, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada dilema pilihan, karena transfer dana dengan nominal dimaksud hanya dapat dilakukan melalui layanan kliring.

Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya yang harus dikeluarkan oleh nasabah dan efisiensi sistem pembayaran secara menyeluruh serta peningkatkan efisiensi penggunaan likuiditas untuk perbankan.

Transfer dana melalui kliring yang lebih cepat, mudah, dan murah dapat terselenggara berkat kemajuan sistem di Bank Indonesia yang bernama Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). SKNBI merupakan salah satu layanan dalam sistem pembayaran yang dilakukan oleh seluruh bank di Indonesia sejak tahun 2005.

Cepat, mudah, dan murah, Itulah SKNBI. Mari kita manfaatkan bersama kemajuan layanan di SKNBI untuk melakukan transfer dana melalui kliring.

Rekomendasi