Siti Hadijanti Rukmana atau akrab dipanggil Tutut Soeharto mengaku tak menjadikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), sebagai alat politik. Ini menyusul kesuksesnya merebut stasiun televisi kini bernama MNC TV dari tangan Hary Tanoesodibyo.
"Kalau mau terjun ke politik ya bisa tanpa TPI," ujarnya saat jumpa pers, di Jakarta, Jumat (21/11).
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Hary Tanoesoedibjo terkait kasus kepemilikan saham TPI. Ini menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menjelaskan, keputusan ini membuat putusan kasasi Oktober 2013 menjadi berlaku. Dengan demikian, MNV TV harus kembali bernama TPI dan menjadi milik Tutut.
Hary Tanoe tidak puas. Taipan media ini mengajukan PK lantaran berkukuh sebagai pemilik sah MNC TV. "PK ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," ujar Ridwan.
Atas dasar itu, Tutut bakal tetap menduduki studio televisi di bilangan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk kembali menyiarkan TPI. Dia akan meminta apara penegak hukum mengganti menurunkan logo MNC TV di studio tersebut.
"Frekuensi, ya pakai frekuensi TPI. Sementara sekarang ini sedang dipakai orang lain," ungkapnya.