Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengungkapkan, penerimaan pajak hanya dua kali mencapai target dalam sepuluh tahun terakhir (2002-2013). Yaitu, pada 2004 dan 2008.
"Pada 2008 ada sunset policy yang bisa membantu peningkatan penerimaan pajak," katanya saat di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11). Bambang membawa seluruh pejabat teras Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu untuk mendengarkan pengarahan Presiden Joko Widodo.
Tahun ini, Bambang memastikan penerimaan pajak kembali meleset dari target. Indikasinya, hingga 14 November, penerimaan pajak baru mencapai Rp 812 triliun atau 75 persen dari target dalam APBN Perubahan 2014 sebesar Rp 1.072,38 Trilyun.
"Sisa tinggal 1,5 bulan lagi, maka saya sampaikan ke presiden, target penerimaan pajak tidak akan sampai 100 persen," katanya. "Tapi kami berusaha keras untuk bisa kurangi gap antara target dengan realisasi penerimaan pajak nantinya."
Dari realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 812 triliun itu, kata Bambang, sebanyak 57 persen berasal dari Pajak Penghasilan (PPh). Diikuti Pajak Pertambahan Nilai sebesar 40 persen.
"Berbeda dengan negara maju, penerimaan PPh di Indonesia lebih banyak berasal dari badan atau perusahaan ketimbang orang pribadi."
Bambang mengilustrasikan, penerimaan PPh karyawan ditanggung perusahaan mencapai Rp 93 triliun setahun. Sementara penerimaan PPh dari orang pribadi, termasuk di dalamnya kelompok pengusaha dan wiraswasta, hanya sebesar Rp 4 triliun setahun
"Ini belum optimal dibandingkan orang pribadi yang belum terjaring (jadi wajib pajak)."
Dia mengungkapkan, rasio antara penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio masih 12 persen alias tak meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sebab, rasio antara besaran pajak telah dipungut dengan potensi pajak seharusnya dapat dipungut atau tax coverage ratio masih rendah.
"Dan ditambah dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam bayar pajak."