Bayar Rp 4,41 T, Bank Mutiara resmi jadi milik investor Jepang

Nobiru Adachi diangkat sebagai komisaris Bank Mutiara.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Bayar Rp 4,41 T, Bank Mutiara resmi jadi milik investor Jepang
Bank Mutiara. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Mutiara Tbk, menyetujui pengambilalihan saham perseroan oleh perusahaan sekuritas asal Jepang, J Trust. Dengan begitu, J Trust memiliki 99 persen saham PT Bank Mutiara Tbk.

"Proses penjualan Bank Mutiara telah mencapai tahap akhir dan dilakukan secara terbuka, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo di Equity Tower, Jakarta, Kamis (20/11).

Dia berharap J Trust sebagai pemilik baru dapat membawa perkembangan yang semakin baik bagi Bank Mutiara dan perbankan nasional. "Pengalihan saham Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada J Trust juga menandai berakhirnya proses penanganan bank oleh LPS," ujarnya.

Dia menjelaskan, jumlah saham yang dialihkan sebanyak 99 persen sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nilai Rp 4,41 triliun yang telah sesuai dibayarkan tunai dengan Price to Book Velue (PBV) sekitar 3,5 kali.

Selain persetujuan pengambilalihan saham Bank Mutiara oleh J Trust, kata dia, RUPSLB telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Persetujuan Perubahan Pengurus Perusahaan.

Dalam RUSPLB itu, sepakat untuk memberhentikan dengan hormat Didik Madiyono sebagai komisaris dan Gandhi Ganda Putra selalu Direktur Utama. "Rapat juga menerima pengunduran diri Eko B. Supriyanto sebagai komisaris, dan mengangkat Nobiru Adachi sebagai komisaris," kata dia.

Dia menambahkan RUPSLB ini merupakan tahapan akhir dari proses penjualan PT Bank Mutiara Tbk yang telah dimulai sejak tahun 2011. Sesuai dengan UU LPS No. 24 Tahun 2004 pasal 42, LPS wajib menjual Bank Mutiara paling lambat enam tahun sejal dimulainya penanganan oleh LPS yakni akhir bulan November tahun 2014.

Rekomendasi