Rencana maskapai penerbangan Garuda Indonesia kembali memisahkan passenger service charge (PSC) atau yang lebih dikenal airport tax dari tiket menuai kontroversi. Kementerian Perhubungan menyatakan tidak akan tinggal diam jika Garuda benar-benar menerapkan rencana itu.
"Nanti kita tegur Garudanya," ujar Direktur Angkutan Udara Dirjen Perhubungan, Djoko Murjatmodjo di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (25/9).
Selama ini, Garuda Indonesia sudah menjalankan kebijakan penggabungan airport tax dengan tiket. Namun, rencana pemisahan kembali bakal dijalankan seiring habisnya masa berlaku kontrak kerjasama pengutipan PSC pada 30 September 2014. Kementerian Perhubungan mengaku belum mengetahui rencana itu.
"Kita juga belum dapet informasi resmi, saya baru baca di cek in counter tadi pagi," singkatnya.
Hanya saja, pihaknya menyayangkan jika Garuda Indonesia benar-benar menerapkan kebijakan itu. "Kalau uji coba kan sayang, mengapa nggak diteruskan?" tanya dia.
Dia menegaskan, setiap maskapai penerbangan sudah seharusnya menerapkan kebijakan penggabungan airport tax dalam tiket. Sebab, aturan mengenai kebijakan tersebut sudah keluar tahun lalu.
Soal ketidaksiapan maskapai lain, Djoko mengusulkan agar dilakukan pembahasan dengan Angkasa Pura untuk sistem pembayarannya dan implementasi di lapangan.
"Misalnya Angkasa Pura negosiasi dengan sistemnya, kalau ada perhitungan tidak cocok siapa yang tanggung jawab," jelas dia.
Meskipun belum semua maskapai penerbangan menerapkan kebijakan penggabungan airport tax, Kemenhub belum akan mengenakan sanksi.
"Kita belum mengenakan sanksi, tapi kita dorong semua maskapai menerapkan secepatnya. Rekonsiliasi data by sistem, itu yang sedang diusahakan," ungkapnya.
Namun, Kemenhub tidak segan-segan memberikan teguran jika maskapai penerbangan tetap bandel dan tidak mengikuti kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, Garuda Indonesia bakal kembali memisahkan pembayaran layanan airport dengan tiket. Garuda Indonesia menegaskan pemisahan kembali, karena habisnya masa berlaku kontrak kerjasama pengutipan PSC pada 30 September 2014 mendatang.
"Maka efektif 1 Oktober 2014, Garuda Indonesia tidak lagi melakukan pengutipan biaya PSC pada tiket," ujar Juru Bicara PT Garuda Indonesia Pudjobroto dalam siaran persnya, Rabu (24/9).
Dengan berakhirnya kerjasama tersebut, maka efektif 1 Oktober 2014 prosedur pengutipan biaya PSC telah diambil alih oleh pihak pengelola bandara kepada penumpang secara langsung, disaat keberangkatan di bandara.
Selama ini Garuda Indonesia mengklaim sebagai maskapai yang paling mendukung kebijakan pemerintah, dan keinginan pengguna jasa untuk menyatukan PSC pada tiket. Hal ini terbukti bahwa selama 2 tahun ini, hanya Garuda Indonesia grup yang melaksanakannya.
Pada saat awal kesepakatan antar pemangku kepentingan, disepakati bahwa dalam periode bridging, semua airline akan ikut. Namun terbukti, hingga sampai akhir masa kontrak, belum ada airline lain yang ikut, sehingga Indonesia tidak bisa masuk ke daftar negara IATA yang menerapkan kebijakan ini.