Sidang sengketa pajak antara 14 anak usaha Grup Asian Agri melawan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencapai tahapan pembacaan pembelaan dan keterangan saksi ahli dari pihak terbanding, yakni negara.
Hari ini, sidang dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin Hakim Ketua Krosbin Siahaan, Sukma Alam dan Naseri sebagai hakim anggota, serta Mustakin selaku panitera pengganti. Sidang untuk tagihan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terhadap dua anak usaha AAG, yakni PT Inti Indo Sawit dan PT Saudara Sejati Luhur digelar simultan.
Setelah proses pembacaan berkas selama dua jam, Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan untuk agenda putusan terima banding atau tidak terhadap unit usaha AAG yang sudah disidangkan. Kuasa Hukum Saudara Sejati Luhur, Iwan, menolak berkomentar soal substansi keberatan yang mereka ajukan. Dia meminta media mengawasi sendiri proses di Pengadilan Pajak. "Pada prinsipnya saya belum waktunya memberi penjelasan. Kalian bisa ikuti terus persidangannya," ujarnya di Pengadilan Pajak, Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat.Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SKP senilai Rp 1,9 triliun kepada 14 anak usaha AAG. Itu terdiri atas tagihan pajak Rp 1,25 triliun, ditambah Rp 800 miliar sanksi administratif, lantaran perseroan mengemplang kewajiban pada negara. AAG melawan, lalu mengajukan keberatan ditagih kepada Pengadilan Pajak, dan sidang dimulai Agustus 2014 lalu.SKP terbit, selepas kasasi Mahkamah Agung untuk kasus Suwir Laut mengungkap kalau AAG terbukti secara sistematis menunggak kewajiban pajaknya selama 2002-2005. Tagihan itu di luar denda dari MA sebesar Rp 2,5 triliun, yang akhir dilunasi AAG 17 September lalu.Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Catur Rini Widosari menjelaskan, inti proses sidang pajak ini adalah upaya seluruh anak usaha Asian Agri menolak membayar tagihan pajak yang mereka terbitkan. Perusahaan sawit milik taipan Sukanto Tanoto itu merasa Ditjen Pajak tidak melakukan proses penagihan secara benar, sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan."Menurut mereka yang dipidana kan Suwir Laut, itu kasus personal, sehingga DJP enggak boleh menurut mereka. Kedua, SKP kita dianggap tidak sebagaimana SKP standar kalau melakukan pemeriksaan. Ketiga, prosedur pemeriksaan tidak minta buku, tidak memberi penjelasan, dianggap ujug-ujug, terbit ketetapan pajak sekian," urai Catur.
Advertisement
Direktur Jenderal Pajak mengaku tidak asal-asalan menentukan angka pajak terutang. Otoritas pajak sekadar mengikuti putusan MA. Catur menegaskan, justru pihaknya akan menyalahi undang-undang, kalau tidak menerbitkan SKP pada seluruh anak usaha Asian Agri."Pajak yang kurang dibayar ini angkanya didasarkan pada putusan MA atas tindak pidana perpajakan. Dalam kasasi ada mengatakan Suwir Laut dihukum, plus ada bunyi pajak kurang terutang dengan rinciannya,â ujarnya.Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany yang menyempatkan hadir di sidang ini untuk mendukung anak buahnya, menilai penolakan AAG secara substantif tidak beralasan. Perusahaan sawit ini mengaku tidak mendapat tagihan sebagaimana mestinya. Padahal, kata Fuad, pihaknya punya bejibun data yang menunjukkan prosedur sudah dilakukan untuk menagih hak negara itu."Kami juga mengundang mereka, kami kirim Surat Pemberitahuan untuk hadir. Semua prosedur kita lewati kok, formal juga sudah kita penuhi. Mereka bilang kita belum penuhi," kata Fuad.Dari 14 anak usaha AAG, yang dianggap majelis hakim memadai untuk maju ke tahap putusan adalah PT Rigunas, PT Raja Garuda, PT Mitra Unggul Pusaka, dan PT Saudara Sejati Luhur. Waktu pengumuman putusan belum ditentukan.