Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengetahui profil perusahaan investasi Jepang, J Trust Co.Ltd, yang terpilih sebagai satu-satunya calon pembeli Bank Mutiara. Pasalnya, surat penetapan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum dikirim sampai sekarang."Belum sampai ke kita (keterangan LPS). Profile-nya belum tahu, begitu sampai kita proses," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Rabu (17/9).Atas dasar itu, OJK menolak berkomentar soal tanggal pelaksanaan fit and proper test terhadap J Trust. Demikian pula potensi nilai penjualan bekas Bank Century itu yang disebut-sebut di bawah Rp 7,94 triliun. J Trust perlu mengikuti uji kelaikan lebih dulu, sebelum meneken Conditional Sale and Purchase Agreement (CPSA) dan membayar setoran awal sebagai tanda resmi membeli Mutiara. "(Nilai penjualan) ditanyanya ke LPS, pokoknya kita follow up," cetusnya.OJK juga membantah keterangan Bank Mutiara harus terjual pada pekan ketiga September 2014. Lembaga superbody ini tidak merasa perlu buru-buru menggelar fit and proper test pada direksi J Trust. "Tidak ada deadline," kata Muliaman.LPS menjual 99,996 persen saham Bank Mutiara di bawah dana talangan yang sudah digelontorkan pemerintah sejak 2008. Alasannya, sesuai undang-undang tahun ini bank bermasalah itu harus dijual, bagaimanapun caranya.J Trust menyisihkan calon pembeli lain seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Artha Graha Tbk, Bank of China (Hong Kong) dan Leong Bank (Malaysia).Perusahaan Jepang itu bukan kali ini saja menanamkan modal di perbankan Indonesia. J Trust sebelumnya sudah membeli 9 persen saham PT Bank Mayapada International Tbk milik taipan Datok Sri Tahir pada awal 2014.
OJK siap uji calon tunggal pembeli Bank Mutiara asal Jepang
Saat ini OJK tengah menunggu dokumen keterangan pembeli dari LPS.
Rekomendasi