Status tersangka yang disandang Menteri ESDM Jero Wacik tidak mengubah kebiasaannya hariannya. Jero Wacik masih bekerja seperti biasa dan menyelesaikan tugasnya sebagai menteri.
"Beliau masuk seperti biasa, beliau masuk bekerja seperti biasa," ucap Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswo Utomo ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/9).
Susilo menegaskan, status yang kini disandang Jero Wacik sama sekali tidak mempengaruhi kinerja mantan menteri pariwisata tersebut. Bahkan, kata dia, Jero Wacik masih mendorong anak buahnya untuk bekerja dan menyelesaikan urusan yang belum selesai.
"Saya belum ketemu karena saya dari JCC. Beliau masuk. Seperti biasa ada rapat untuk renegosiasi, ada dirjen minerba juga," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada Rabu (3/9). Jero Wacik berubah status dari sebelumnya saksi menjadi tersangka terkait indikasi penyimpangan dana di Kementerian ESDM.
Jero ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan di Kementerian ESDM. Pasal yang disangkakan Jero yakni Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.
"Pada hari ini kita sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pada 2 September 2014. Peningkatan status yang menjadi penyidikan atas nama JW," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.