Besok, pemerintah izinkan Freeport ekspor konsentrat

Pemerintah sampai saat ini, masih menyembunyikan isi MoU dengan PT Freeport.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Besok, pemerintah izinkan Freeport ekspor konsentrat
PT Freeport. ©Reuters

Pemerintah akhirnya memberikan izin pada perusahaan tambang asal Amerika Serikat, yang beroperasi di Papua, PT Freeport Indonesia, untuk mengekspor bahan mentah atau konsentrat tanpa perlu melakukan proses pengolahaan atau pemurnian terlebih dahulu.

"Ekspor pengapalan (Freeport) pertama, besok mulai ekspor," ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo di Kementerian ESDM, Selasa (5/8).

Dia mengatakan, izin dikeluarkan karena perusahaan tambang emas, perak dan tembaga ini,  telah melakukan kesepakatan renegosiasi dengan persyaratan tertentu. Bahkan perusahaan asal Amerika tersebut, telah membayar uang jaminan membangun pabrik pengolahan bahan mineral (smelter) sebesar USD 105 juta.

Pembayaran uang jaminan, sebut Susilo, sebagai bentuk itikad baik Freeport memenuhi renegosiasi kontrak. "Freeport seperti yang disampaikan MoU sudah ditandatangani, sepakat semua negosiasikan, di rekomendasikan ekspor, surat izin ekspor disetujui," katanya.

Selain itu, Freeport  telah melakukan kesepakatan kerjasama membangun smelter dengan PT Aneka Tambang alias Antam. Dalam rencananya, Freeport juga akan akan menyiapkan anggaran sendiri untuk membangun smelter. "Mereka (Freeport) rencana ke depan untuk investasi diperlukan," katanya.Sebelumnya, Freeport dan Kementerian ESDM menandatangani kesepakatan yang sampai saat ini, isi detail dari MoU tersebut, dirahasiakan oleh kedua belah pihak. Tetapi, dalam rilisnya, Freeport, mengakui poin MoU memuat poin hasil renegosiasi antara pemerintah dan Freeport, yang mencakup luas wilayah operasi, kewajiban divestasi, kenaikan royalti, pembangunan smelter dan pemanfaatan produk lokal.

Rekomendasi