PTPN III menangkan gugatan di abitrase

Gugatan dilayangkan karena membatalkan perjanjian membangun pabrik oleochemicals di kawasan industri Sei Mangkei.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
PTPN III menangkan gugatan di abitrase
palu. shutterstock

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku telah memenangkan gugatan yang dilakukan Ferrostaal pada PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) di abitrase. Gugatan dilayangkan karena membatalkan perjanjian membangun pabrik oleochemicals di kawasan industri Sei Mangkei, Sumatera Utara.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan kemenangan di arbitrase sudah final sejak minggu lalu. "Sidang-sidang itu sudah berlangsung, minggu lalu sudah final dan PTPN memenangkan arbitrase itu," ujarnya usai Rapim di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (24/7).

Pembatalan perjanjian tersebut karena saat itu belum ada salah satu BUMN sektor perkebunan yang membangun pabrik dari industri hulu ke hilir. Sehingga BUMN sektor perkebunan tertinggal dari swasta.

"Peristiwanya waktu saya menjadi Menteri BUMN, saya minta salah satu BUMN perkebunan membangun pabrik dari hulu ke hilir. Selama ini, belum ada BUMN perkebunan yang punya industri hilir ini dan sangat ketinggalan dari swasta," ujarnya.

Pihaknya, menunjuk PTPN III di Sei Mangkei Sumatera Utara untuk membangun. Tetapi, ketika instruksi akan dilaksanakan ternyata direksi yang lama sudah menandatangi perjanjian kerjasama dengan Ferrostaal untuk membangun pabrik Oleochemicals di Sei Mangkei.

Dia menegaskan dalam perjanjian tersebut ternyata memberatkan BUMN, lantaran saham BUMN tidak menjadi saham mayoritas. Belum lagi, PTPN III berkewajiban menyerahkan CPO yang merupakan bahan baku PTPN III dan produk PTPN IV sebagai tumbal kerjasama tersebut.

"Kami minta pelajari perjanjian seperti apa, jangan sampai ikat perjanjian jangka panjang yang menjerat BUMN. Setelah dipelajari perjanjian memberatkan BUMN karena sahamnya minoritas tapi berkewajiban menyerahkan CPO yang merupakan bahan baku PTPN III dan produk PTPN IV untuk industri join venture itu," katanya.

Kondisi itu, membuat PTPN III dan PTPN 4 ternyata tidak baik. Karena itu maka pihaknya meminta dibatalkan perjanjian tersebut. "lalu resikonya digugat apa boleh buat karena akan menyulitkan BUMN nanti. Alhamdulilah, kita mememang itu, waktu sidang kabinet ini sempet saya sampaikan, karena ini kan kelihatannya BUMN tercela, begitu besar perkebunan, tapi tidak punya industri hilir sama sekali," katanya.

Rekomendasi