Pemerintah tolak permintaan Newmont percepat sidang gugatan

"Kami berpandangan proses di ICSID sudah baku, itu saja dipenuhi."

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
Pemerintah tolak permintaan Newmont percepat sidang gugatan
Kepala BKPM Mahendra Siregar. ©2013 Merdeka.com

Pemerintah menolak permintaan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang ingin memercepat proses sidang gugatan di The International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID). Penolakan itu disampaikan lewat surat balasan yang telah dikirim pemerintah ke badan arbitrase internasional tersebut.

"Intinya pemerintah Indonesia secara umum tidak menyetujui usulan Newmont untuk memperpendek waktu proses penetapan arbitrer, yang mereka minta hanya 30 hari," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, di Jakarta, Kamis (24/7).

Menurut Mahendra, Newmont tak berhak mendesak badan arbitrase dan pemerintah Indonesia untuk segera merampungkan sidang. Dia menegaskan, bukan kali ini pemerintah berperkara di lembaga penengah di bawah naungan Bank Dunia itu.

"Kami berpandangan proses di ICSID sudah baku, itu saja dipenuhi," ujarnya.

Mahendra menjadi ketua tim teknis persiapan untuk menghadapi pemilik tambang tembaga Batu Hijau, Nusa Tenggar Barat tersebut. Dia dengan Dibantu Menkumham, Menkeu, Menteri ESDM, dan Jaksa Agung, akan menyusun tim pengacara dan argumen hukum.

"Kami belum menerima info baik dari Newmont dan ICSID bahwa gugatan dicabut. Sehingga belum ada kelanjutan renegosiasi," kata Mahendra.

Sekedar mengingatkan, Newmont menggugat pemerintah Indonesia lantaran melarang ekspor mineral konsentrat pada awal 2014. Ini bertentangan dengan kontrak karya dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda. 

"Newmont belum dapat meyakinkan pemerintah bahwa kontrak karya berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada," ujar Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto.

Rekomendasi