Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyanggah pendapat diutarakan oleh mantan Gubernur Bank Indonesia , Boediono , soal pengaruh krisis ekonomi global 2008. Adanya kekeringan likuiditas saat itu bisa menyebabkan ambruknya bank-bank besar di Tanah Air.
Itu alasan Boediono dan dewan gubernur BI menyetujui dana talangan kepada Bank Century. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selama ini mempermasalahkan langkah BI menggelontorkan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek pada Bank Century, dengan alasan tidak ada bukti yang menunjukkan krisis perbankan pada 2008.
Dalam putusan terhadap terdakwa Budi Mulya, Ketua Majelis Hakim Afiantara menilai data persidangan tidak menunjukkan badai krisis itu menerpa Indonesia.
"Anggapan mengenai krisis global memang mempengaruhi dunia, tetapi tidak untuk Indonesia," kata Hakim Afiantara saat membacakan amar putusan Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7).
Hakim Afiantara lebih sepakat dengan pendapat Wakil Presiden RI 2004 sampai 2009, Jusuf Kalla , dan ekonom Faisal Basri . Jusuf Kalla menyatakan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih cukup baik pada tahun 2008.
"Sesuai dengan pendapat ahli Faisal Basri yang menyatakan bahwa global financial crisis yang dipicu Lehman Brothers di Amerika Serikat yang bisa bertahan ada tiga negara yaitu China, India dan Indonesia," ujar Afiantara.
Pernyataan dari Majelis Hakim Tipikor langsung direspon pemerintah dan Bank Indonesia . Kementerian Keuangan dan Bank Sentral kompak menyatakan saat itu benar-benar terjadi krisis sehingga keluarlah Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek untuk Bank Century.
Merdeka.com mencatat pembelaan Menteri Keuangan Chatib Basri dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara soal krisis 2008. Berikut paparannya.
Advertisement
Menteri Keuangan Chatib Basri membantah pendapat hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa tak ada krisis ekonomi melanda Indonesia pada 2008. Dia yakin sekali, pemerintah memang harus mengatasi persoalan likuiditas perbankan saat itu, dengan memberi dana talangan kepada Bank Century.
"2008 itu krisis," ujarnya singkat, selepas menggelar rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/7).
Dalam pertemuan sama, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menolak berkomentar soal kasus hukum yang menyeret koleganya Budi Mulya. Mantan deputi gubernur bank sentral itu kemarin divonis 10 tahun bui, lantaran menyetujui Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada bank Century sebesar Rp 6,5 triliun
Advertisement
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menilai, saat menjatuhkan vonis pada terdakwa Budi Mulya di kasus Bank Century, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mempertimbangkan pendapat para bankir.
Alasan hakim bahwa tidak ada krisis ekonomi di Indonesia pada 2008 ketika dana talangan dikucurkan, dianggapnya berlawanan dengan situasi riil saat itu.
"Tanya saja ke pihak perbankan, para bankir, tanya ke Ketua Perbanas, tanya ke ketua IBU, bagaimana kondisinya. Apakah 2008 itu ada krisis apa tidak. Bagi BI dan KSSK, tahun 2008 itu ada krisis," kata Mirza selepas mengikuti rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/7).
Advertisement
Mirza meyakininya seniornya di BI dan Kemenkeu enam tahun lalu mengupayakan langkah terbaik supaya Indonesia terhindar dari krisis seperti pada 1997.
Lebih jauh lagi, BI mengingatkan dengan saling terkaitnya institusi keuangan dunia, mustahil bila krisis di Amerika Serikat tidak mempengaruhi negara lain, termasuk Indonesia. Pada triwulan IV 2008, AS sampai memberi dana talangan kepada banyak bank, serta menurunkan suku bunganya dari 5 persen jadi 0,25 persen.
"Itu menunjukkan bahwa ada krisis besar di AS, dan AS sebagai negara besar di dunia kalau dia krisis, berpengaruh ke seluruh dunia," imbuh Mirza.
Kalau bukti itu masih dirasa kurang, majelis dan jaksa KPK disarankan memeriksa data nilai tukar Rupiah pada akhir 2008. Mirza melihat, kondisi itu menunjukkan data valid, bahwa situasi ekonomi di Tanah Air memburuk.
"Paling gampang lihat saja kurs Rupiah di akhir tahun 2008. Itu kan kurs rupiah dari Rp 9.000 per USD, ke Rp 13.000 per USD," tandasnya.
Advertisement
Menteri Keuangan Chatib Basri kecewa mendengar Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya 10 tahun penjara. Lebih dari itu, vonis tersebut didasarkan pada keyakinan para hakim bahwa tak ada krisis ekonomi pada 2008, sebagai dasar pemberian dana talangan Bank Century.
Dengan preseden hukuman Budi Mulya ini, para pejabat di bidang perekonomian akan takut mengambil kebijakan strategis. Hal ini bisa mengancam Indonesia bila nanti muncul potensi krisis.
"Orang akan takut mengambil kebijakan, karena 2008 itu krisis, coba lihat saja di semua standar. Kalau enggak, enggak bakal ada perppu," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/7).
Perppu yang dimaksud menkeu adalah kewenangan Bank Indonesia menggunakan kewenangan yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2008.
Perpu Nomor 2 tahun 2008 yang menjadi dasar BI boleh memberikan FPJP, terdapat dalam Pasal 11 (4) yang berbunyi "Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah".
Menkeu berkeras, langkah BI yang direstui Kementerian Keuangan saat itu dilandasi niat mengatasi potensi krisis.
"Gimana perppu keluar kalau enggak ada krisis. Saya mesti galak ini," tandasnya.