Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membantah segera menaikkan tarif listrik pelanggan golongan I-3, atau perusahaan tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia dalam waktu dekat. Rencana itu harus disetujui lebih dulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Soal paparan Menteri ESDM Jero Wacik di hadapan Badan Anggaran DPR mengenai beberapa skema penaikan tarif listrik, itu disebut sekadar simulasi (exercise).
"Kemarin itu exercise apa yang bisa dihemat lagi untuk subsidi, belum ada diskusi. Kan (subsidi) BBM banyak, listrik banyak. Belum ada keputusan apapun," kata Dirjen Ketenagalistrikan Jarman, di sela-sela Pameran Indonesia EBTKE-ConEx ke-3, Jakarta, Rabu (4/6).
Selain bagi pengusaha, rencana menaikkan tarif listrik rumah tangga berdaya 1.300 Watt masih menunggu disetujui DPR. Waktu pelaksanaan kenaikan masih akan dikaji kembali. "Kita belum tahu, apakah bisa naik Juli atau Januari (2015). Besok diomongkan lagi di Banggar," ungkapnya.
Awalnya, tarif dasar listrik yang naik per Mei lalu, untuk pelanggan I-3 hanya mencakup perusahaan terbuka. Alhasil, pemerintah digugat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ini sebabnya muncul skenario penaikan tarif yang baru. "Dari Industri sudah komplain KPPU supaya tidak ada perbedaan. Sementara pembicaraan sementara KPPU menyarankan seperti itu," kata Jarman.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik menyebut akan menaikkan tarif listrik semua industri yang masuk golongan perusahaan tidak terbuka (tbk) atau yang tidak melantai di bursa. Semua perusahaan harus merasakan kenaikan listrik.
"Kemarin kita naikkan listrik I-3 atau perusahaan terbuka (listing) dan mereka merasa diskriminasi. Yang tidak terbuka juga harus naik," ucap Jero dalam rapat Badan Anggaran DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (3/6).
Kenaikan listrik pada pelanggan perusahaan tidak terbuka, akan menghemat anggaran Rp 4,8 triliun. Jero meminta persetujuan Badan Anggaran DPR agar menyetujui rencananya tersebut.
Jero berjanji segera membahas kenaikan listrik di Komisi Energi DPR. Walaupun, rencana kenaikan akan menimbulkan protes para pengusaha. Pihaknya, tetap akan melaksanakan kenaikan harga tersebut.
"Seperti ancaman PHK di listrik mal dan mereka selalu begitu. Kita takut juga ada PHK karena menciptakan lapangan kerja susah. Tapi kan sebenarnya harga di mal naik itu yang menikmati masyarakat menengah ke atas sebenarnya."
Selain itu, pemerintah berencana akan menaikkan tarif listrik masyarakat yang mempunyai kapasitas 1.300 volt ampere. Hal ini dilakukan agar masyarakat mau berhemat dalam konsumsi listrik. "Harga listrik murah mau hemat susah sekali mengajak berhemat. Padahal listrik itu susah tapi karena murah. 1.300 kita naikkan."
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2014 yang ditetapkan kenaikan tarif listrik untuk dua golongan pelanggan. Golongan pertama adalah pelanggan I-3 atau industri dengan daya di atas 200.000 watt yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia. Yang kedua, pelanggan I-4 atau industri dengan daya 30.000 watt ke atas. Untuk golongan I-3 perusahaan terbuka naik 8,6 persen per dua bulan dan golongan I-4 naik 13,3 persen per dua bulan.