Dahlan Iskan sempat kesal dengan investor China

Banyak pemenang tender hanya melakukan Power Purchase Agreement (PPA) dan menunda pembangunan proyek.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Dahlan Iskan sempat kesal dengan investor China
PLTU Muara karang. merdeka.com

Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan yang memberikan kelonggaran bagi pihak swasta untuk melakukan ekspansi usaha dalam pembangunan proyek pembangkit listrik. Sebelum adanya kelonggaran, banyak pemenang tender hanya melakukan Power Purchase Agreement (PPA) dan menunda pembangunan proyek.

Penundaan pembangunan proyek disebabkan pemenang tender harus mencari partner, membebaskan lahan dan sebagainya.

"Makanya menteri ESDM mengeluarkan peraturan itu, diharapkan yang masuk untuk proyek listrik itu serius," kata Menteri BUMN, Dahlan Iskan di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (14/5).

Dahlan mengambil contoh pembangunan proyek pembangkit di Madura. Investor rekanan asal China dinilai tidak serius menggarap proyek ini. Akibatnya, negara dirugikan karena target peningkatan rasio elektrifikasi nasional meleset.

"Banyak partner dari Tiongkok (China) tapi tidak sama sekali membangun. Padahal dia menang tender. Ini kan sama saja merugikan negara," ujarnya.

Mantan Dirut PLN ini mengaku, kerja sama pembangunan pembangkit listrik dengan sektor swasta memang masih sebatas Purchase Power Aggrement (PPA). Mekanisme ini hanya menjadikan PLN sebagai pembeli pasokan listrik dari pembangkit yang telah dibangun oleh sektor swasta.

"Memang masih banyak PPA. Menang tender lalu dijual melalui PPA. Contohnya di Madura sudah kerja sama dengan perusahaan asal Tiongkok dengan pembangkit

listrik dengan kapasitas besar. Tapi perusahaan ini tak membangun. Padahal ini kan sudah masuk rencana," jelasnya.

Berangkat dari kejadian itu, Dahlan mengaku, PLN telah mencabut izin kerja sama dengan perusahaan asal China tersebut. Selain mencabut izin, PLN juga mendapat uang jaminan sebesar Rp 50 miliar.

"Karena kalau tidak dicabut izinnya negara yang dirugikan. PLN juga dapat uang jaminan sebesar Rp50 miliar," katanya.

Menurut Dahlan, pembangunan pembangkit listrik dapat diserahkan pada perusahaan pelat merah. Beberapa BUMN telah mumpuni mengerjakan proyek-proyek yang mengarah ke sektor kelistrikan.

Dia menegaskan, perusahaan BUMN karya seperti Wika dan Adhi Karya, telah mempersiapkan diri untuk menggarap proyek kelistrikan. Dahlan melihat BUMN karya bakal memperdalam akses bidang pengelolaannya, seperti kelistrikan sampai di bidang perminyakan.

Rekomendasi