4 Undang-undang ekonomi yang mangkrak di DPR 5 tahun terakhir

Penelitian kinerja DPR periode 2009-2014 oleh Formappi menunjukkan kinerja mereka buruk.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
4 Undang-undang ekonomi yang mangkrak di DPR 5 tahun terakhir
Ilustrasi DPR. ©2014 Merdeka.com

Menjelang pemilihan umum (Pemilu) kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut kian memburuk. Salah satu indikatornya ialah tingkat kehadiran dalam rapat yang merosot.Dalam pembukaan masa sidang III Tahun 2013-2014 saja hanya separuh anggota dari total 560 anggota DPR yang tercatat membubuhkan tanda tangan dalam absensi. Sisanya, tak hadir tanpa alasan yang jelas. Tercatat dalam daftar absensi sekretariat jendral DPR, hanya sebanyak 285 anggota DPR yang menandatangani daftar absen.Keengganan para anggota dewan menghadiri rapat tak hanya saat paripurna saja, namun juga rapat komisi. Tak jarang ditemukan saat rapat komisi hanya dihadiri anggota yang jumlahnya tak sampai hitungan jari.Dampaknya tentu adalah terbengkalainya tugas para anggota DPR ini seperti pembahasan dan pengesahan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU). Hal ini juga terlihat dari penelitian kinerja DPR periode 2009-2014 oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang menunjukkan kinerja mereka buruk.Formappi melakukan penilaian terhadap 519 anggota DPR RI selama satu tahun pada 2012. Hasilnya, rapor mereka rata-rata cuma 3,76 alias buruk.Memang, Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri sempat mengatakan kinerja legislatif DPR tidak bisa dilihat berdiri sendiri dari sisi DPR. Tapi harus dilihat dari sisi pemerintah sebagai mitra pembahas undang-undang.Lalu apa saja RUU khususnya pada bidang ekonomi yang selama ini mangkrak dan tidak juga disahkan oleh DPR. Berikut merdeka.com mencoba merangkumnya.

Penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-undang Redenominasi yang telah diajukan pemerintah diminta tidak terlalu terburu-buru. Apalagi, kondisi ekonomi dan politik pada tahun ini akan memanas dengan adanya pemilihan umum.Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ecky Awal Muharram, mengatakan pemerintah seharusnya jangan terlalu memikirkan RUU Redenominasi. Pemerintah diminta fokus terlebih dahulu dalam menjaga stabilitas Rupiah yang masih melemah hingga saat ini."Menurut pendapat saya, dalam kondisi ekonomi seperti ini dengan stabilitas politik yang juga akan mengalami kehangatan, saya rasa membuat kebijakan redenominasi tidak harus terburu-buru," ujar dia yang ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8).Menurut dia, DPR masih meminta pendapat dari masyarakat dan para ahli untuk memastikan Redenominasi yang akan dilakukan benar-benar dibutuhkan. Pemerintah juga diminta untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan Redenominasi terlebih dahulu saja."Saya rasa ini cukup akan panjang pembahasan ini karena jangan sampai ada persepsi yang salah dari masyarakat terkait Redenominasi ini," kata dia.Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini memperkirakan keputusan RUU Redenominasi tersebut akan didapat setelah Pemilu mendatang. Namun, lanjut dia, pihak DPR masih akan melihat stabilitas ekonomi dan politik untuk menyelesaikan RUU tersebut."Kan kita tidak dalam kondisi hiper inflasi sampai harus ada sanering, ini kan Redenominasi," pungkas dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membenarkan mangkraknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) disebabkan alasan politis. Ada sebagian fraksi yang tidak rela beleid itu disahkan, karena berarti memberi dasar hukum terhadap pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun atas Bank Century pada 2008.Anggota Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, mengaku sudah mengetahui adanya draf RUU JPSK di Badan Musyawarah (Bamus) sejak Juni lalu. Tetapi instruksi dari Bamus hanya mengkaji, bukan membahas."UU JPSK, sudah masuk 3-4 bulan lalu, tapi terus terang parlemen tersandera kondisi yang ada. Bamus menyampaikan kepada komisi XI agar dikaji, artinya beda dengan dibahas yang harus membentuk pansus dan ada batas waktunya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10).Awal mula beda pandangan soal RUU JPSK muncul dari penolakan DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008. Beleid yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dianggap parlemen tak memberi argumen rasional soal perlunya Bank Century yang hampir bangkrut diberi dana talangan, sehingga statusnya dikembalikan ke pemerintah.Padahal isi Perpu itu, kata Achsanul, hampir sama dengan RUU JPSK yang masuk ke dalam Bamus. Artinya, DPR yang lima tahun lalu menolak pengesahan beleid tersebut seperti menjilat ludah sendiri dan membenarkan perlunya mekanisme dana talangan ketika ada bank akan bangkrut."Kalau RUU JPSK masuk kita sahkan, maka Perpu nomor 4 sebagai payung hukum dana talangan Bank Century berarti ada. Tidak ada pelanggaran di atas Rp 670 miliar setelah pencairan tahap pertama," urainya.Achsanul berdalih, sebagai anggota Fraksi Demokrat yang mendukung dana talangan, dia mearasa UU JPSK harus segera disahkan. Namun, dia beralasan tak bisa melarang sikap berbeda dari fraksi lain. Seperti diketahui, fraksi di DPR yang sangat menentang pemberian dana talangan adalah Golkar, Gerindra, dan PDI-P.Politisi ini pun pesimis, JPSK akan diputuskan dalam waktu dekat. Dia sekaligus membenarkan bahwa posisi parlemen ini tidak berdasarkan rasionalitas dan kebutuhan mendesak agar Indonesia punya sistem keuangan menghadapi potensi krisis ekonomi."Di parlemen tarik ulur, gelagatnya, yang menentang JPSK dan yang mendukung sama-sama kuat. Sehingga kayaknya penentuan akan diberikan DPR 2014. Itu pikiran saya. Jadi sama-sama tidak mau ambil risiko," ungkap Achsanul.Ekonom Iman Sugema menilai kelambanan DPR membahas RUU itu membahayakan kondisi Indonesia. Jika sewaktu-waktu ada krisis, dan menghantam sektor perbankan, pemerintah dan bank sentral yang bertanggung jawab bakal ragu-ragu dalam bersikap. Sebab, pemberian dana talangan akan kembali dianggap tak berdasar hukum."Hal yang benar-benar krusial adalah UU JPSK," tandasnya.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga saat ini belum mau menjamin dana nasabah asuransi. Pasalnya, RUU Asuransi yang sudah masuk di DPR sejak 2013 masih mangkrak.Anggota Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi mengungkapkan penyebab mangkraknya RUU ini karena komisi XI masih berkonsentrasi untuk menyelesaikan RUU Perbankan.Dia mengatakan pandangannya bahwa saat ini masyarakat Indonesia lebih banyak menggunakan layanan perbankan ketimbang asuransi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengagendakan pembahasan perubahan Undang-Undang Perbankan Indonesia tahun ini.Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan yang sudah diajukan, terdapat dua poin penting yaitu kepemilikan tunggal perbankan (single presence policy/SPP) dan aturan kantor cabang bank asing (KCBA).Mengenai kepemilikan tunggal perbankan, yang tertuang dalam RUU Perbankan adalah setiap investor hanya boleh menjadi pemegang saham pengendali di satu bank saja.Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis menjelaskan, aturan tersebut bertujuan untuk membatasi sistem konglomerasi. "Kita setidaknya membatasi/menjaga agar jangan menjadi konglomerasi atau menjadi kartel," kata Emir di Komisi XI DPR RI, Senin (21/1).Diakui Emir, sulit untuk mengatur pengusaha untuk tidak membentuk konglomerasi di industri keuangan. "Tapi memang gak semudah itu ya, pengusaha kan selalu ada cara. Justru itu diatur," imbuh Emir.Di sisi lain, aturan BI membolehkan investor memiliki lebih dari satu anak usaha bank dengan syarat membentuk induk usaha atau holding company.Untuk pasal yang mengatur kantor cabang bank asing, RUU tersebut menyatakan kantor cabang bank asing harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan tidak berlaku surut.Namun di sisi lain, beleid BI telah menutup potensi pembukaan KCBA selain juga memagari kantor cabang bank asing di Indonesia dari potensi negatif yang menimpa induk usahanya di luar negeri dengan menerapkan aturan capital equivalent maintenance assets (CEMA).BI sendiri memberi insentif berupa izin bisnis trust atau pengelolaan DHE (devisa hasil ekspor) milik para eksportir.Apabila RUU ini lolos, maka BI harus menyesuaikan aturannya. "Artinya kan (yang berlaku) undang-undang yang terbaru. Menyesuaikan dong," tutup Emir.

Rekomendasi