Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal membantu PT KAI, Perum Perhutanani, dan Perum Perumnas untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan yang sering mereka alami. Otoritas pemerintah itu akan membantu tiga BUMN tersebut untuk melakukan sertifikasi tanah, memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Selain itu, menangani permasalahan yang dihadapi serta memberikan pendampingan untuk meningkatkan SDM bidang hukum.
Kepala BPN Hendarman Supandji mengatakan kasus perdata yang sering dihadapi oleh ketiga BUMN tersebut adalah penyerobotan, pengambilalihan aset oleh pihak ketiga
"Mudah-mudahan dengan kesepakatan bersama ini proses penyelesaian permasalahan tanah yang dihadapi PT KAI, Perhutani dan Perumnas dapat segera kita temukan solusi terbaiknya," ujar Hendarman di kantornya, Jakarta, Jumat (21/3).
Dia berpesan, "Kalau sudah de facto nanti disertifikatkan, tanah jangan didiamkan tapi dijaga. Nanti kalau masyarakat masuk ke tanah itu jangan bapak menuduh BPN tidak memberikan kepastian hukum."
Hendarman memaparkan luas daratan non-hutan di Indonesia sekitar 85,8 juta. Sebanyak 44,5 juta sudah bersertifikat, sisanya 41,3 juta belum.
Dengan jumlah pegawai yang ada, BPN hanya mampu mensertifikasi dua juta bidang tanah per tahun. Sehingga, membutuhkan waktu 21 tahun untuk mensertifikasi semua kawasan non-hutan.
Hendarman berjanji akan meningkatkan sertifikasi lahan menjadi sebanyak 5 juta bidang tanah setiap tahun.
"Melakukan kegiatan sekeras-kerasnya untuk mensertifikatkan, agar semua disertifikatkan 5-8 tahun," katanya.