Investor asing tak menganggap penting langkah Churchill Mining PLC dan Planet Mining Pty Ltd menggugat pemerintah Indonesia ke International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington, Amerika Serikat. Mereka menuntut ganti rugi atas pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor.
Atas dasar itu, pemerintah yakin persoalan itu tidak akan merusak iklim investasi di Tanah Air. "Banyak investor tambang paham itu bukan hal yang luar biasa. Gugatan masuk arbitrase, wajar saja," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, selepas diskusi di Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, Kamis (27/2).
Mahendra menegaskan pencabutan IUP Churcill sudah sesuai aturan. Atas dasar itu, persidangan di ICSID akan dimanfaatkan pemerintah untuk menjelaskan secara terperinsi alasan pencabutan izin pengelolaan tambang batu bara Churchill.
"Bisa dibuktikan dalam prosesnya, apa yang dilakukan pemerintah justru sesuai peraturan yang berlaku," kata Mahendra.
Kendati demikian, jika kalah dalam arbitrase internasional itu, pemerintah harus membayar ganti rugi sekitar USD 2 miliar.
Seperti biasanya, Mahendra kembali menegaskan bahwa pemerintah menjamin dan memudahkan setiap investasi di pertambangan. Jika pemerintah membatalkan investasi asing, seperti Churchill, itu lantaran sudah terjadi pelanggaran kontrak oleh investor.
"Justru mereka tidak melakukan investasi sesuai UU penanaman modal," tandasnya.
Sekedar mengingatkan, Churchill memulai eksplorasi tambang batu bara di Kutai Timur setelah mengakuisisi 75 persen saham perusahaan lokal, Ridlatama Group, pada 2008. Seiring waktu berjalan, perusahaan tambang Inggris itu mengakuisisi lahan, sesuatu yang terlarang dilakukan oleh perusahaan pemegang IUP.
Ini membuat Pemkab Kutai Timur menyita aset tersebut tanpa memberikan kompensasi memadai. Churchill berang dan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada 2010. Hasilnya, PTUN Samarinda menolak gugatan Churchill.
Tak terima, Churchill akhirnya membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, yaitu, ICSID. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai tergugat pertama, meminta jajarannya agar memenangi perkara tersebut.
"Bayangkan jika ada sekian ratus kabupaten melakukan seperti itu, kalau kita kalah akan sangat besar implikasinya," kata presiden yang sebentar lagi lengser itu.