Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerjasama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dimulai awal tahun depan. OJK sebagai badan pengawas keuangan akan ikut memantau perjalanan BPJS sesuai Pasal 6 Undang-undang nomor 21 Tahun 2011.Dalam aturan tersebut OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya."Secara umum nota kesepahaman antara DJSN dan OJK berisi kesepakatan melakukan pertukaran informasi koordinasi penyusunan peraturan menempatkan ruang lingkup pengawasan sosialisasi dan edukasi pelayanan konsumen," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad saat menandatangani nota kesepahaman antara OJK dan DJSN tentang koordinasi pengawasan BPJS di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (24/12).Muliaman mengatakan, OJK akan fokus pada aspek-aspek kesehatan keuangan antara lain penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan aset kinerja, investasi penerapan manajemen resiko valuasi aset liabiliti dan kepatuhan terhadap peraturan undang-undang."OJK meneruskan saja karena selama ini sudah mengawasi Askes dan Jamsostek. Asuransi juga diawasi OJK dan dana pensiun. Saya kira ini jadi kelengkapan launching karena sangat penting bagi Indonesia dan komitmen agar viability dan sustanbility dapat kita yakini konsumen dapat terus dilayani dengan baik," jelasnya.Selain itu, Muliaman mengaku juga akan meningkatkan edukasi bidang keuangan kepada masyarakat. Kepesertaan edukasi kepada peserta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keinginan OJK untuk memberi informasi kepada masyarakat."Membuka akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan dan mendorong keinginan pemerintah menjadikan sistem keuangan lebih inklusif karena mudah diakses dan mencakup seluruh masyarakat."Komitmen kerjasama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan OJK diharapkan Muliaman dapat berjalan dengan efektif efisien. Sehingga, koordinasi akan semakin mudah dengan ditandatangani nota kesepahaman ini."Kemarin kita sidang kabinet disampaikan oleh menko kesra persiapan-persiapan launching awal tahun sudah siap, ditekankan oleh presiden. Apa yang ditandatangani keseriusan kita untuk mengawal BPJS," katanya.Dalam Pasal 39 ayat 3 UU BPJS disebutkan pengawas internal dilakukan oleh Dewan pengawas dan satuan pengawas internal. Sedangkan, pengawas eksternal dilakukan oleh DJSN dan lembaga pengawas independen. Lembaga pengawas independen yang dimaksud adalah OJK. Namun, dalam hal tertentu sesuai dengan kewenangannya BPK dapat melakukan pemeriksaan.
DJSN dan OJK rapatkan barisan awasi BPJS
OJK akan fokus pada aspek-aspek kesehatan keuangan BPJS antara lain penerapan tata kelola yang baik.
Advertisement
Rekomendasi