PT Asuransi Kesehatan (Askes) menilai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perlu dijamin, khususnya terkait porsi pemerintah dalam menjamin masyarakat miskin. Cuma, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan segera beralih status ini tidak mengelaborasi berapa besaran anggaran subsidi yang mereka anggap ideal.
Berdasarkan pandangan Direktur Utama PT Askes Fachmi Idris, pemerintah harus mengalokasikan dana cukup besar dalam APBN, sehingga asuransi kesehatan universal untuk masyarakat miskin mencukupi.
"Kita mengingatkan pemerintah agar menyiapkan ruang fiskal untuk subsidi iuran," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu (11/12).
Dalam perhitungan Askes, subsidi iuran BPJS bagi masyarakat miskin akan terpenuhi, asal semakin banyak peserta dari elemen lain turut serta gotong royong. Sebagai permulaan Fachmi mengatakan 140 BUMN telah berkomitmen menggabungkan sistem asuransi masing-masing dengan BPJS.
Ke depan, dia berharap pemerintah membantu pihaknya, sehingga seluruh PNS dan TNI/Polri, ikut menjadi peserta.
"Perlu sekali agar ada pemberlakuan kebijakan wajibkan semua aparat pemerintah mengikuti BPJS," kata Fachmi.
Memperbesar jumlah peserta juga perlu dilakukan dengan melalui kampanye. Khusus pelaksanaan integrasi asuransi kesehatan buat aparat negara, hambatan tinggal untuk personil TNI. Sedangkan PNS dan Polri sudah siap terjamin mulai 1 Januari 2014. "Untuk TNI memang harus daftar ulang, tapi sekarang sudah mulai dilakukan."
Kementerian Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat menargetkan 176 juta jiwa atau 72 persen penduduk memperoleh manfaat BPJS di awal pendiriannya. Baru pada 1 Januari 2019, seluruh penduduk memiliki jaminan kesehatan universal.
Karena tidak semua masyarakat bekerja di sektor formal, dan mengingat ada golongan fakir miskin, disepakati pemerintah memberi subsidi sebesar Rp 19.252 per bulan.
Sedangkan untuk pekerja formal dengan gaji tetap, Menko Kesra Agung Laksono menuturkan skema iurannya maksimal 5 persen dari gaji.
Sampai 30 Juni 2015, 4,5 persen merupakan kewajiban pengusaha, dan 0,5 persen jadi tanggungan pegawai. Setelah 1 Juli 2015, pekerja menanggung 1 persen.
"Besaran 0,5 persen kemudian 1 persen itu menanggung 1 keluarga, dengan asumsi 1 istri dan tiga anak," kata Agung beberapa waktu lalu.
Besaran subsidi iuran BPJS untuk peserta fakir miskin sejauh ini masih disoroti anggota DPR. Anggota parlemen mendukung usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) agar besaran bantuan negara Rp 27.500 per orang per bulan.