Bank Indonesia dan otoritas jasa keuangan Jepang (JFSA) sepakat untuk menerapkan asas kesetaraan perlakuan perbankan atau resiprokal. Ini diperuntukkan bagi perbankan asal Jepang dan Indonesia yang telah maupun akan beroperasi di kedua negara tersebut.
"Kami telah menandatangi kesepakatan kerja sama ini pada 29 November kemarin," ujar Asisten Gubernur BI Mulya E. Siregar dalam siaran persnya, Rabu (4/12).
Dia menjelaskan, kesepakatan kerja sama itu terkait pertukaran informasi home-host supervision dan kesetaraan akses pasar perbankan. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara kedua lembaga tersebut guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan di kedua negara.
"Diharapkan, kerja sama ini dapat memberikan kesempatan bagi perbankan Indonesia untuk membuka jaringan kantor dan aktivitas bisnis di Jepang," jelasnya.
Adapun dokumen kerjasama tersebut ditandatangani oleh Mulya E. Siregar, Asisten Gubernur Bank Indonesia, dan Tokio Morita, Deputy Commissioner for International Affairs JFSA dalam bentuk dokumen Exchange Letter of Understanding.