Putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut terkait perebutan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dengan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo kembali menarik perhatian masyarakat. Terlebih setelah putusan itu, TPI yang kini berganti nama menjadi MNC TV, berpeluang besar kembali ke pelukan Mbak Tutut .
Perkara No. 862 K/Pdt/2013 ini diajukan Siti Hardiyanti Rukmana melawan termohon kasasi PT. Berkah Karya Bersama yang tak lain adalah salah satu perusahaan milik Hary Tanoe. Perseteruan antara keduanya diperkirakan bakal kembali memanas.
Tarik menarik kepemilikan saham ini bermula pada 2002 di mana saat itu, TPI memiliki utang USD 22 juta. Tak memiliki kemampuan membayar utang, akhirnya Mbak Tutut meminta bantuan pendanaan dari Hary Tanoe dengan imbalan kepemilikan saham TPI melalui PT Berkah.
Perseteruan mulai memanas saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005, memutuskan memangkas kepemilikan saham Mbak Tutut sebesar 75 persen atau dari sebelumnya 100 persen. Putri sulung almarhum Presiden Soeharto ini pun tak terima dengan putusan pemotongan saham sebesar itu. Dia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan. Putusan pengadilan memenangkan kubu Mbak Tutut.
Kasus ini terus bergulir hingga akhirnya, pada 2 Oktober 2013, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut , terkait kasus TPI yang selama ini dikuasai oleh MNC Grup di bawah pimpinan pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
Berikut merdeka.com merangkum komentar dan sikap kubu Mbak Tutut pasca putusan MA ini yang diarahkan untuk pihak MNC.
Advertisement
Tutut desak MNC segera kembalikan saham
Kubu Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut tidak gentar jika Hary Tanoesoedibjo melakukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi . Tutut berharap, Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama harus melaksanakan putusan MA terlebih dahulu.
"Putusan ini tidak akan menghalangi putusan eksekusi. Mereka harus menghormati dan melaksanakan putusan tersebut," kata pengacara Tutut, Harry Ponto kepada merdeka.com.
Dengan adanya putusan di atas, Harry Ponto menilai putusan itu menggembirakan setelah di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta gugatannya ditolak oleh majelis hakim. Ia berpendapat, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang benar.
"Di PN Pusat itu clear. Karena sudah jelas itu perbuatan melawan hukum. Karena Ibu Tutut selaku pemegang saham tidak pernah memberikan kuasa kepada Hary Tanoe untuk menyelenggarakan RUPS Luar Biasa TPI. Ternyata malah disalahgunakan," jelasnya.
Advertisement
Tutut minta kesadaran Hary Tanoe
Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Ponto, meminta HT dan seluruh pengelola MNC mematuhi putusan MA ini. Dia pun meminta HT menyerahkan TPI kepada kliennya dengan sukarela.
"Seharusnya mereka menyerahkan secara sukarela. Jadi, tidak perlu diminta," ujar Harry kepada merdeka.com.
Harry mengatakan, sebuah putusan pengadilan harus dijalankan oleh setiap warga negara tanpa paksaan. Sehingga, menurut dia, sebagai warga negara yang baik maka HT harus menyerahkan TPI secara sukarela kepada Mbak Tutut.
Seperti diketahui, putusan MA yang menyatakan status kepemilikan stasiun televisi TPI berada di tangan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut ternyata tidak mudah dijalankan. Pasalnya, eksekusi tersebut kini terganjal oleh pemilik PT MNC Hary Tanoesoedibjo (HT) yang menyatakan putusan itu tidak ada kaitannya dengan perusahaan miliknya.
Advertisement
Kredibilitas negarawan HT diuji
Kasus perebutan kepemilikan saham TPI ini dinilai sebagai ujian akan kredibilitas HT sebagai seorang negarawan. Sebab, HT saat ini merupakan calon wakil presiden dari Partai Hanura. Tentunya, HT harus mau melaksanakan putusan MA dengan sukarela.
"Kita musti percaya dia (HT) punya sifat kenegarawanan. Kalau warga negara biasa diwajibkan patuh terhadap hukum, maka sebagai negarawan, dia juga harus seperti itu," ujar Kuasa Hukum Mbak Tutut Harry Ponto kepada merdeka.com.
Menurut dia, HT memiliki kewajiban untuk mengembalikan TPI dengan sukarela, sebagai pembuktian sifat kenegarawanannya. "Maka mari kita lihat bagaimana respon HT atas putusan ini. Apakah dia benar-benar membuktikan bahwa dia adalah seorang negarawan," ungkap Harry.
Advertisement
MNC langgar hukum pada kasus TPI
Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Ponto secara tegas mengatakan, pelanggaran hukum yang dimaksud yaitu status kepemilikan TPI yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) masihlah atas nama kliennya hingga saat ini dan bukan atas nama pemilik MNC.
"Sebenarnya sampai tahap ini pemilik yang sah adalah Rukmana (Mbak Tutut) dan Muhammad Yarman, bukan MNC. Itu bisa dicek ke Kemenkum HAM, tidak ada sekali nama MNC," ujar Harry kepada merdeka.com.
Harry menegaskan, MNC tidak pernah sekalipun menguasai TPI. Sehingga, menurut dia, penguasaan yang saat ini dilakukan MNC dapat dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Apakah MNC tercatat sebagai pemegang saham TPI, cek saja. Tapi mereka telah menduduki TPI tanpa dasar hukum," ungkap Harry.