DPR utamakan pendapatan migas daripada penemuan sumur baru

Fungsi SKK Migas ke depannya diarahkan untuk meyakinkan perusahaan asing supaya mau mencari sumur-sumur minyak baru.

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
DPR utamakan pendapatan migas daripada penemuan sumur baru
Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan dalam persiapan pembahasan revisi UU Migas tahun depan, pihaknya mementingkan pendapatan negara dari sektor migas.

Dengan cadangan minyak nasional yang diperkirakan tinggal 12 tahun, parlemen menilai pendapatan dari sektor migas harus dijaga. Khususnya karena penerimaan negara dari sektor hulu sangat besar, jauh dibandingkan pertambangan.

Padahal dari 840.000 barel lifting minyak per hari, tidak semua menjadi milik negara. Setelah dipotong cost recovery yang menjadi jatah kontraktor migas, Indonesia tinggal mendapat 560.000 barel.

"Bayangkan di sektor hulu ini, dengan tenaga kerja hanya 700 orang yaitu dari SKK migas, bisa memberi Rp 150-200 triliun kepada APBN setelah dipotong untuk jatah perusahaan asing. Sementara batu bara ada 2.000 perusahaan, tapi sumbangan ke APBN hanya Rp 12 triliun," ujar Bobby dalam diskusi di Tebet, Jakarta, Senin (8/7).

Sementara Indonesia menjadi nett importir minyak saat ini, lantaran konsumsi dalam sehari mencapai 1,2 juta barel.

Karena itu, bagi Bobby, DPR akan mengarahkan revisi UU Migas agar fungsi SKK Migas tetap kuat dalam menjamin penerimaan negara. Alasannya, anggaran pemerintah belum cukup kuat buat mengembangkan eksplorasi sendiri.

"Karena uang terbatas, minyak yang kita punya bisa mengamankan pendapatan APBN. Jadi apa yang sudah kita dapatkan, yang penting APBN kita aman dulu. Walaupun lifting meleset, tapi target pendapatan negara selalu lebih. Kita belum bisa mengharapkan minyaknya cukup, yang uangnya dulu," tegasnya.

Bobby mengakui, dalam hal ketahanan energi, Indonesia butuh penemuan sumur baru. Namun, akan lebih rasional jika urusan itu diserahkan pada asing.

Komisi VII menginginkan, fungsi SKK Migas ke depannya lebih untuk meyakinkan perusahaan asing supaya mau mencari sumur-sumur minyak baru.

Dia mengatakan masyarakat tidak perlu alergi dengan keterlibatan asing, karena bentuk kontrak pengelolaan sumur migas dibatasi 30 tahun saja, dan bisa dikuasai kembali oleh negara.

"Yang diperlukan dari SKK Migas adalah merayu investor untuk masuk menanamkan uangnya membuat di mana ada sumur minyak baru. Kontrak PSC hanya 30 tahun. Dan ini ada beberapa contoh, bisa kembali, contohnya di West Madura," paparnya.

Rekomendasi