Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengharapkan regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memberikan edukasi bagi masyarakat mengenai aturan fidusia. Adapun langkah ini guna terciptanya kesepahaman pandangan dalam penerapannya.
"Pemahaman fidusia memang sangat minim makanya penting untuk disosialisasikan karena ada ketidaksepahaman antara regulator dan pihak terkait di lapangan," ujar Ketua APPI, Wiwie Kurnia saat acara OJK "Konferensi Pers tentang Jaminan Fidusia" di Hotel JW Marriot, Jakarta, Senin (22/4).
Menurutnya, sejauh ini sudah terdapat sejumlah permasalahan terkait penerapan UU Jaminan Fidusia. "Meskipun biaya pendaftaran fidusia sudah jelas tertuang di dalam undang-undang, namun kenyataan di lapangan jumlah dana yang harus dibayarkan berada di atas ketentuan," jelasnya.
Hal ini disebabkan oleh adanya perhitungan biaya transportasi dan lain sebagainya. Selain itu, menurutnya pemilik sertifikat jaminan fidusia tetap memiliki kesulitan dalam menarik kendaraan. "Kendaraan dapat diperjualbelikan dengan bebas, serta permintaan Lembaga Swadaya Masyarakat mengatasnamakan konsumen yang meminta perusahaan memfidusiakan jaminan pembiayaan sebagai syarat perlindungan konsumen," ungkapnya.
APPI menilai fidusia tidak wajib karena UU Jaminan Fidusia tidak pernah mewajibkan semua kontrak pembiayaan harus dilakukan fidusia sehingga tidak mendaftarkan fidusia bukan merupakan tindak pidana korupsi.
"Fidusia merupakan perlindungan perusahaan pembiayaan melalui hak preferen, bukan melindungi konsumen," tutupnya.