PT Askes dan PT Jamsostek melakukan beberapa langkah konsolidasi dalam proses peleburan kedua BUMN tersebut menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Langkah ini sesuai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial yang universal meliputi kesehatan dan ketenagakerjaan.
Pelaksanaannya dibagi menjadi dua bagian yaitu BPJS Kesehatan yang merupakan pengalihan dari PT Askes dan BPJS. Bidang Ketenagakerjaan yang merupakan pengalihan dari PT Jamsostek.
Langkah konsolidasi awal adalah pengalihan program, aset dan liabilitas jaminan pemeliharaan kesehatan PT Jamsostek kepada PT Askes.
"Kami terus melakukan koordinasi dan terus berkonsolidasi, baik hanya Askes-Jamsostek, maupun Askes-Jamsostek dengan stakeholder terkait seperti Kementerian, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), organisasi profesi, dan sebagainya," kata Direktur Utama Askes Fachmi Idris di Hotel Borobudur, Kamis (7/3).
Jamsostek dan Askes telah membuat kesepakatan bahwa perpindahan data Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ke master file Askes akan dilakukan secara bertahap. Jamsostek juga telah memberikan rekomendasi untuk melakukan simulasi tentang bisnis proses yang dilakukan Jamsostek terhadap program JPK Jamsostek. Baik dari segi IT maupun data master file, termasuk di dalamnya terdapat aset dari program tersebut.
Direktur Utama Jamsostek Elvyn Masassya menambahkan, diperlukan komitmen bersama untuk membangun proses yang terintegrasi pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar operasional kedua lembaga semakin efisien.
"Mulai dari perencanaan sampai dengan transformasi lembaga yang ada sekarang ini, selain juga berkoordinasi sampai beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 dan BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015," kata Elvyn.