Keberadaan dan eksistensi waralaba di tanah air benar-benar berada di bawah kendali pemerintah. Setelah mengeluarkan Permendag Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 yang mengatur waralaba jenis usaha toko modern ritel seperti minimarket dan supermarket, kini pemerintah segera mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan kepemilikan waralaba restoran.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan nampaknya tidak ingin tebang pilih dalam mengatur waralaba yang menjalankan aktivitas bisnisnya di dalam negeri. Setelah mengatur batas kepemilikan waralaba ritel seperti Indomaret dan Alfamart, mulai bulan depan pemerintah membatasi kepemilikan waralaba restoran semisal Kentucky Fried Chicken (KFC) dan McDonalds (McD).
"Minggu ini akan keluar aturannya. Maret bisa lah berlaku," tegas Gita di Jakarta, Senin (11/2).
Secara garis besar aturan ini tidak akan jauh berbeda dari pembatasan waralaba ritel yang telah disahkan tahun lalu. Di mana setiap pemilik waralaba restoran hanya boleh memiliki gerai sampai batas tertentu. Bisa dikatakan, KFC dan McDonalds akan senasib dengan Indomaret dan Alfamart yang dibatasi kepemilikannya.
Persamaan nasibnya terletak pada batasan kepemilikan. Dalam aturan waralaba ritel, pemerintah memberi batas maksimal pengelolaan 150 gerai. Batasan kepemilikan juga akan diterapkan untuk waralaba restoran.
Hanya saja, Kemendag belum menyebutkan batas maksimal kepemilikan waralaba restoran. Kesamaan nasib juga bisa dilihat dari latar belakang lahirnya beleid ini yakni mengembangkan pengusaha daerah agar perekonomian lebih merata.
Sementara yang membedakan nasib KFC dan McD dengan Indomaret dan Alfamart terletak pada kewenangan mengontrol manajemen. Gita menyebutkan, ada yang khas dalam aturan ini. Poin khas dari beleid anyar ini adalah Kementerian Perdagangan tidak mengharuskan pelepasan kepemilikan sepenuhnya jika pengusaha waralaba restoran sudah mempunyai gerai melebihi batas minimum seperti dalam aturan ritel.
Dalam aturan ritel, ada sanksi bagi pemilik waralaba yang enggan melepas gerainya setelah lewat 150 unit yakni mencabut Surat Tanda Usaha Pendaftaran Waralaba (STUPW).
Di aturan waralaba restoran, pemerintah hanya mewajibkan pengusaha tidak menjadi pemegang saham mayoritas pada cabang daerah. Aturan ini memungkinkan pengusaha lokal daerah bekerja sama dengan pengusaha luar daerah. Dengan demikian terjadi transfer ilmu.
"Mereka tetap dalam posisi mengontrol, manajemen mereka yang kontrol, tapi bisa merangkul kawan-kawan daerah," kata Gita.
Pembatasan waralaba restoran kemungkinan menggunakan basis nominal investasi. Waralaba restoran seperti KFC atau McDonalds, harus menyediakan dua paket investasi, yakni di bawah Rp 10 miliar dan di atas Rp 10 miliar. Untuk restoran bersistem waralaba yang modalnya butuh lebih dari Rp 10 miliar, pembatasan akan lebih longgar.
Sebaliknya, jika modal membeli franchise sebuah rumah makan hanya Rp 100 juta, pembatasan ketat bakal berlaku. Pemerintah beralasan adanya pembedaan itu lantaran modal Rp 10 miliar sulit disediakan masyarakat kebanyakan.