Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memahami kesulitan yang dialami perusahaan tambang emas dan tembaga, PT Kalimantan Surya Kencana (KSK) atas berlarutnya ketidakpastian pemberian izin operasi.
Namun, hingga saat ini Kementerian ESDM masih menunggu persetujuan Komisi VII DPR RI untuk mencabut penghentian sementara atau moratorium izin pertambangan agar bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Harya Adityawarman mengatakan, selama ini moratorium izin pertambangan dilakukan agar Kementerian ESDM dapat memperbaiki persoalan tumpang tindihnya izin usaha pertambangan (IUP) yang telah ada.
Kementerian ESDM juga melakukan rekonsiliasi IUP dengan mengkaji kembali dokumen pendukung izin tersebut. Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba menyebutkan izin pertambangan baru tidak akan dikeluarkan sebelum ditetapkannya wilayah pertambangan. Namun hingga kini wilayah pertambangan belum dapat ditetapkan karena belum dipastikannya lokasi seluruh pertambangan yang telah ada di dalam negeri.
"Dari wilayah pertambangan itu nantinya akan ditentukan wilayah izin usaha pertambangan, wilayah izin pertambangan rakyat dan wilayah pertambangan Negara," ujar Harya di Jakarta Senin (28/1).
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto menambahkan, pihaknya kini mengkaji kelengkapan dan kelaikan izin bersama Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Selain KSK, ada perusahaan lain yang menderita hal yang sama yaitu PT BBP, PT AKT, PT BST, PT DSR, PT SKEJ, PT HM, PT KPS, PT RC.
"Butuh kajian yang lama untuk menerbitkan izin di kawasan hutan lindung apalagi dengan moratorium saat ini," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menyatakan siap membantu kendala izin yang dialami investor Kalimantan Surya Kencana (KSK). "Kalau terhambatnya di Kementerian Kehutanan, akan saya bantu untuk mencari solusinya," kata dia.