Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya meningkatkan realisasi pendapatan pajak negara. Cara yang ditempuh adalah melakukan pemeriksaan uji petik atau secara acak kepada perusahaan besar terkait dengan pembayaran pajak penghasilan (PPH)."Kita belum tahu perusahaan bayar PPh 100 persen atau tidak, nanti kita uji petik, random (acak), kita akan periksa apakah mereka sudah bayar PPh dengan benar," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany di Komisi XI DPR RI, Senin (21/1).Kendati akan memeriksa secara acak, Fuad memastikan pihaknya memeriksa semua sektor. Upaya tersebut dilakukan untuk memaksimalkan PPh sebagai pos pajak selain pajak pertambahan nilai (PPN)."Perusahaan besar-besarlah yang banyak karyawannya. Itu nanti ada kriterianya, ini tim akan kita bentuk," tuturnya.Pemerintah mematok penerimaan pajak Rp 1.042,32 triliun pada 2013 ini, atau meningkat 24,79 persen dibanding realisasi penerimaan pajak 2012 sebesar Rp 835,25 triliun. Sedangkan rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak dari tahun 2005-2010 adalah sebesar 16 persen.Untuk mengejar target setoran pajak pada 2013, Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah langkah strategis di bidang penerimaan pajak penghasilan (PPH) dan pajak pertambahan nilai (PPN).Di sektor PPN, pemerintah akan menertibkan pengusaha kena pajak (PKP) dengan menetapkan kewenangan menerbitkan fraktur pajak. Sepanjang 2012, Ditjen Pajak telah mencabut 373.000 status PKP dalam proses registrasi ulang. Penertiban PKP ini diproyeksi diharapkan berdampak besar terhadap setoran PPN, karena dapat meminimalisir fraktur pajak fiktif."Pada 2014 kita persiapkan untuk sistem e-invoice, bahasa lainnya sistem online. Selain itu, pemerintah juga menetapkan aturan soal PPN sebesar 2 persen untuk pembangunan rumah atau gedung sendiri yang luasnya mencapai 200 meter persegi," ungkapnya.
Kejar target pajak, pemerintah periksa perusahaan besar
"Kita belum tahu perusahaan bayar PPh 100 persen atau tidak, nanti kita uji petik, random (acak)," kata Fuad.
Advertisement
Rekomendasi