Tilap Upah Karyawan, Pelaku Ditangkap Saat Ngumpet di Bawah Kasur

Pelaku kabur begitu mengetahui dia diburu polisi. Petugas mengendus keberadaan pelaku di Kampung Melayu, Bengkulu.

irwanto
Oleh irwanto - Reporter
Tilap Upah Karyawan, Pelaku Ditangkap Saat Ngumpet di Bawah Kasur
Penangkapan pelaku penggelapan upah karyawan. (merdeka.com/irwanto).

Seorang pria, YA, ditangkap polisi karena menggelapkan gaji hingga Rp18,2 juta. Pelaku memotong gaji setiap karyawan setiap bulan untuk kepentingan pribadi.

YA ditangkap setelah perusahaannya tempat bekerja, PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB) melaporkannya atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Pelaku kabur begitu mengetahui dia diburu polisi. Petugas mengendus keberadaan pelaku di Kampung Melayu, Bengkulu.

Polisi sempat terkecoh karena posisi pelaku tak ada di tempat. Namun begitu setiap sudut rumah diperiksa, pelaku akhirnya diketahui bersembunyi di bawah tempat tidur. Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Empat Lawang, Sumatra Selatan, untuk diproses.

Kanitreskrim Polsek Ulu Musi Empat Lawang Ipda Syukur Wahyudi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara nominal gaji yang diterima karyawan dengan pembayaran yang telah direalisasikan oleh perusahaan yang berlokasi di Empat Lawang. Dari audit, ada selisih sekitar Rp18,2 juta.

"Tersangka menggelapkan gaji karyawan, dia potong setiap karyawan dan ada karyawan yang mengadu lalu perusahaan melapor ke polisi," kata Kanitreskrim Polsek Ulu Musi Empat Lawang Ipda Syukur Wahyudi, Kamis (13/8).

Tersangka berdalih baru kali pertama melakukan kejahatan itu. Dia memanfaatkan jabatannya untuk berbuat curang dan merasa tidak bakal ketahuan.

"Tersangka masih kita periksa mendalam," kata Syukur.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. Syukur mengaku polisi berkomitmen memproses setiap laporan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

 

Rekomendasi