Bank syariah tak masalah DP kredit dibatasi

Bank BNI Syariah diketahui telah melakukan antisipasi dengan mengeluarkan program lain.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Bank syariah tak masalah DP kredit dibatasi
motor. ©2012 Merdeka.com

Perbankan syariah menyatakan kesiapannya menghadapi pemberlakuan aturan batas uang muka (loan to value/LTV) yang saat ini sedang digodok oleh Bank Indonesia selaku regulator.

"Pada dasarnya aturan penyamaan itu kita memahami kenapa diberlakukan di perbankan syariah. Secara makro dikhawatirkan akan terjadi arbitrase," ujar Direktur Bisnis BNI Syariah Imam Teguh Saptono, akhir pekan lalu.

Menurutnya, sejak aturan tersebut mulai berlaku di perbankan konvensional melalui Surat Edaran Bank Indonesia pada bulan Maret 2012, perbankan syariah telah merasakan imbas positifnya. "Tapi perbankan syariah sudah pernah merasakan manisnya itu (limpahan). Sekitar 6 bulan," ungkapnya.

Imam melanjutkan, untuk tetap bisa bersaing, perbankan syariah harus bisa mengembangkan inovasi selain produk yang sudah tersedia. "Untuk tetap kompetitif perbankan syariah harus punya produk yang inovatif relative terhadap bank konvensional," kata dia.

Karena itu, BNI Syariah sudah mulai mengembangkan produk tabungan Griya sebagai langkah antisipasi berlakunya aturan LTV selain itu juga tetap memfasilitasi kebutuhan nasabah yang ingin memiliki rumah.

"Makanya BNI merilis tabungan Griya itu. Kita rilis bersama paket edukatif. Tidak hanya menabung, berikut edukasi tentang kepemilikan rumah termasuk kesempatan yang tadinya dengan beli rumah, bisa jadi developer perorangan. Kita bedah sisi developernya. Kalau mau beli rumah silahkan, kalau mau jadi developer kita fasilitasi juga," tuturnya.

Sebelumnya Bank Indonesia menyatakan akan mengeluarkan Surat Edaran mengenai pembatasan DP tersebut antara bulan Oktober hingga November. Disinyalir besaran pembatasan uang muka tersebut tak jauh beda dengan bank konvensional, yaitu 30 persen untuk mobil dan rumah.

Rekomendasi