Bank Indonesia dinilai tidak bisa memutuskan untuk mencairkan dana Elnusa yang yang disimpan dalam dana beku (escrow account) Bank Mega sebesar Rp 111 miliar. Dua perusahaan tersebut masih dalam proses pengadilan, karena bank mega mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri."Bank Indonesia harus menghormati putusan pengadilan. Kalau masih banding berarti BI harus menunggu hingga putusan akhir. Apapun putusan itu," ujar Pengamat perbankan Paul Sutaryono kepada merdeka.com, Jumat (4/5).Dia mengatakan bank indonesia bisa mencairkan dana beku tersebut saat proses mediasi sebelum kasus tersebut masuk ke ranah hukum atas persetujuan dua perusahaan tersebut. "Kalau sudah masuk ranah hukum ya harus tunggu sampai putusan final,"Pada tanggal 30 April 2012 lalu, Elnusa secara resmi melayangkan surat kepada Bank Indonesia untuk meminta bantuan agar BI mau mencairkan dana perusahaan gas tersebut di Bank Mega senilai Rp 111 miliar."BI sebagai otoritas pengawas perbankan dapat memerintahkan Bank Mega untuk melakukan pembayaran deposito berjangka milik Elnusa," ujar Napindo Simbolon melalui juru bicaranya kepada merdeka.com, Jumat (4/5).Dia menegaskan Bank Mega menolak melakukan pembayaran deposito. Elnusa berharap BI dapat memerintahkan Bank Mega untuk melakukan pencairan atas escrow accout sebagaimana disebutkan dalam putusan BI yang menyatakan adanya kelemahan pada penerapan managemen resiko di Bank Mega. "Kami sudah dapat memori banding mereka dan kita lagi susun kontra memori banding Bank Mega," ujarnya.Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Elnusa atas Bank Mega atas dana Rp 111 miliar di kantor cabang Bank Mega Jababeka, Cikarang-Bekasi.
Belum ada putusan final, BI tak bisa cairkan dana Elnusa
Berita Indonesia cepat, aktual, serius, unik, dan baru: Elnusa meminta BI untuk mencairkan dana beku Elnusa untuk mengganti deposito yang ditahan Bank Mega.
Advertisement
Rekomendasi