Duit nasabah bobol bukti lemahnya pengawasan bank

Putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan, harus jadi pelajaran bagi bank agar menerapkan manajemen resiko.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Duit nasabah bobol bukti lemahnya pengawasan bank
Gedung Bank Indonesia. merdeka.com/ iman buhori

Putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, atas penggelapan dana Elnusa oleh Bank Mega yang bernilai hingga Rp 111 miliar, harus menjadi pelajaran bagi bank nasional. Hal ini, karena kurangnya pengawasan terhadap perbankan di Indonesia."Sebetulnya secara umum simpanan di bank itu aman karena Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan bahwa perbankan harus menerapkan manajemen risiko," ujar Pengamat Perbankan Paul Sutaryono saat dihubungi merdeka.com, Kamis (22/3).Dia mengatakan penerapan manajemen risiko bank harus dijalankan dengan benar bukan hanya sekedar aksesoris. Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap bank karena kurangnya pengawasan internal bank dan Bank Indonesia.  "Pengawas BI itu tidak cukup jumlahnya untuk mengawasi bank yang banyak sekali di Indonesia,"PT Elnusa akhirnya menangkan gugatan terhadap Bank Mega atas dugaan pembobolan dana nasabah deposito sebesar Rp 111 miliar yang dilakukan enam tersangka yang juga karyawan perusahaan Bank Mega dan Elnusa.Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Arie Djiwantara mengabulkan permohonan penggugat dan menghukum Bank Mega membayar uang sebesar Rp 111 miliar dan bunga 6 persen pertahun. Majelis hakim menilai bank mega bertanggung jawab menjaga dana nasabah.

Rekomendasi