Pulihkan Kepercayaan Pasar, BEI Dorong Emiten HSC Gelar Aksi Korporasi

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menegaskan bahwa publikasi daftar HSC bukanlah bentuk hukuman dari regulator.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
Pulihkan Kepercayaan Pasar, BEI Dorong Emiten HSC Gelar Aksi Korporasi
Pulihkan Kepercayaan Pasar, BEI Dorong Emiten HSC Gelar Aksi Korporasi (Merdeka.com)

Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) didorong untuk mengambil langkah strategis melalui aksi korporasi.

Langkah tersebut bertujuan untuk memperbaiki struktur kepemilikan saham dinilai terlalu terpusat pada pihak tertentu, sehingga diharapkan dapat menciptakan perdagangan lebih sehat di pasar.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menegaskan bahwa publikasi daftar HSC bukanlah bentuk hukuman dari regulator. Menurutnya, informasi tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi investor dalam mengambil keputusan.

"Kami mengeluarkan ini agar investor dapat memperhatikan. Namun, terserah investornya mau menggunakan atau tidak informasi ini," kata Nyoman saat ditemui di gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/4).

Nyoman menjelaskan, BEI hanya menyediakan data yang bersifat netral. Penggunaannya sepenuhnya diserahkan kepada investor, apakah akan dijadikan acuan atau tidak dalam bertransaksi di pasar modal.

Selain itu, sejumlah emiten yang masuk dalam daftar tersebut telah melakukan diskusi dengan BEI. Pertemuan tersebut membahas pemahaman terkait konsep HSC hingga metode penghitungan konsentrasi kepemilikan saham.

BEI pun berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat merespons dengan langkah yang tepat guna memperbaiki struktur kepemilikan mereka.

Dalam upaya menurunkan konsentrasi kepemilikan, BEI memberikan keleluasaan bagi emiten untuk menentukan bentuk aksi korporasi yang akan dijalankan. Tidak ada arahan spesifik dari Bursa terkait langkah yang harus diambil.

Namun demikian, perusahaan tetap diminta untuk proaktif melaporkan setiap perkembangan kepada BEI sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

“Ketika nanti aksi korporasi tersebut telah terlaksana, kami akan kembali mengecek struktur kepemilikan perusahaan-perusahaan tersebut, apakah masih terkonsentrasi atau tidak sesuai dengan metodologi perhitungannya,” ujar dia.

Setelah aksi korporasi dilakukan, BEI akan kembali mengevaluasi struktur kepemilikan saham berdasarkan metodologi yang berlaku. Jika konsentrasi sudah menurun, Bursa akan mengumumkan pembaruan status saham tersebut.

Nyoman menambahkan, praktik pengungkapan HSC merupakan bagian dari standar global dalam meningkatkan transparansi pasar, seperti yang juga diterapkan oleh Bursa Hong Kong.

"Harapan kami, mereka melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan,” pungkasnya.



Rekomendasi